BPN dan Pemkab Morut Perkuat Kepastian Hukum Tanah

Ilham Nusi • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB
SEPAKAT: Bupati Delis Julkarson Hehi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Zaldi Amir usai menandatangani nota kesepakatan pelayanan publik di bidang pertanahan, Rabu (23/9/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
SEPAKAT: Bupati Delis Julkarson Hehi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Zaldi Amir usai menandatangani nota kesepakatan pelayanan publik di bidang pertanahan, Rabu (23/9/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara (Morut) bersama pemerintah daerah memperkuat kepastian hukum atas hak-hak tanah di wilayah tersebut.

Komitmen itu dimulai dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang pelayanan publik di bidang pertanahan oleh Bupati Morut Delis Julkarson Hehi dan Kepala Kantor Pertanahan Morut Zaldi Amir di Ruang Kerja Bupati, Rabu (23/9/2026).

Kerja sama ini memperkuat koordinasi Pemkab Morut dan BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tertib, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Baca Juga: AKBP Putu Bhinangkari dan AKBP Agus Dwi Cahyono Resmi Jabat Posisi Baru di Polda Sulteng

Delis mengatakan, kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Kepastian tersebut juga berkaitan dengan pembangunan dan iklim investasi di Morut.

Karena itu, Pemkab Morut berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan transparan.

"Melalui nota kesepakatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih baik serta memiliki kepastian hukum atas hak-haknya,” ujar Delis.

Baca Juga: Delis Ungkap 3 Faktor Picu Perlambatan Ekonomi Morut

Delis menyebut persoalan pertanahan kerap berkaitan dengan berbagai kepentingan pembangunan. Persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur, investasi, tata ruang, hingga kepentingan masyarakat di tingkat desa.

Sebab itu, dia mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan agar berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara efektif dan terukur.

Nota kesepakatan tersebut mencakup penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan yang menjadi kewenangan kedua pihak.

Baca Juga: Kapolres Donggala Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis Saat Kunker ke Rio Pakava

Kerja sama juga mencakup peningkatan integrasi data serta koordinasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan.

Dengan kesepakatan ini, Pemkab Morut dan Kantor Pertanahan memiliki landasan kerja sama untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Kedua pihak juga dapat melakukan koordinasi dalam menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Baca Juga: Jajaran PT IMIP Kunjungi Radar Palu, Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Media

Kepala Kantor Pertanahan Morut Zaldi Amir menyambut baik komitmen Pemkab Morut dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Dia bilang, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dapat menjadi fondasi untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Kolaborasi ini tentunya menjadi fondasi untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," sebut Zaldi. (***)

Editor : Ilham Nusi
Kepastian Hukum Tanah Pemkab Morut pertanahan bpn Delis Julkarson Hehi