RADAR PALU - Jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi Tengah (Sulteng) telah bergerak menuju lokasi pengelolaan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, sejak Selasa 15 September 2026.
Hasilnya, beberapa barang bukti mulai diidentifikasi oleh Gakkum, bersama tim gabungan, diantaranya Kejaksaan (Kejari Buol), bersama Polda Sulteng dan Polres Buol.
Sementara para pelaku terduga pengusaha PETI sudah dibawa ke Palu untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Sulteng. Sedangkan barang bukti 22 ekskavator yang sempat disita tim Dirkrimsus Polda Sulteng dititipkan di lahan sejumlah pengusaha lokal Buol yakni J dan H, serta Kepal Desa (Kades) Bodi.
Baca Juga: 22 Ekskavator PETI Bodi Tidak Diamankan di Kantor Polisi, Diduga Berada di Lokasi Pengusaha di Buol
Dalam sebuah operasi di lokasi PETI Desa Bodi, Gakkum telah menyita dan membawa barang bukti berupa alat berat ekskavator menuju kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Buol yang berada di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Namun ditengah jalan, mobil tronton yang membawa alat berat ekskavator, sebagai barang bukti penertiban PETI Sungai Bodi ke arah kantor Kejari Buol, telah dicegat ditengah jalan oleh pekerja dari salah satu oknum pengusaha PETI Bodi, dan dibawa ke rumahnya.
Sontak perbuatan itu mendapat kecaman dari masyarakat luas. Perbuatan tersebut sangat disayangkan terjadi, publik melihat sebuah tontotan dimana hukum dan aparat negara telah dilecehkan.
Baca Juga: Selidiki Dugaan PETI, Polda Sulteng Amankan 22 Excavator dari Perkebunan Warga Buol
"Barang bukti penertiban PETI di Sungai Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, sudah diamankan GAKKUM dan sedang dibawa oleh mobil tronton menuju kantor Kejaksaan Negeri Buol, namun dirampas di tengah jalan, " tutur sebuah sumber media ini, yang minta dirahasiakan.
Sementara itu, Kepala Gakkum Sulteng, Subagyo yang dikonfirmasi media ini di nomor WA miliknya 08114507***, belum menjawab konfirmasi media Radar Palu, Jawa Pos, meski sudah centang dua biru.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin