Persoalan Lahan Masyarakat Masih Menjadi Tantangan dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi 

Heriyanto • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 18:55 WIB
SILATURAHMI: Kepala BTNKT Askari Dg. Masikki, saat bersilaturahmi dengan awak media di kantor BTNKT, Kabupaten Touna, Senin (14/9/2026).(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).
SILATURAHMI: Kepala BTNKT Askari Dg. Masikki, saat bersilaturahmi dengan awak media di kantor BTNKT, Kabupaten Touna, Senin (14/9/2026).(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).

RADAR PALU – Persoalan lahan dan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) masih menjadi tantangan bagi Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Hal itu disampaikan Kepala BTNKT Askari Dg. Masikki, S.Hut., saat silaturahmi bersama awak media di Kantor BTNKT, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Senin (14/9/2026).

Menurutnya, BTNKT telah melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan atau kebun masyarakat sejak Maret 2024. Pendataan meliputi nama pemilik, luasan serta batas-batas lahan.

Baca Juga: Relawan Kawal MBG Touna Desak Evaluasi Total, Soroti Dua Kasus Dugaan Keracunan

"Data tersebut diperlukan untuk memperjelas subjek dan objek persoalan sekaligus menjadi bahan penyusunan usulan penyelesaian kepada pihak yang berwenang,"jelasnya.

Namun kata Askari, proses inventarisasi masih menghadapi kendala di lapangan, terutama dalam memperoleh data dan informasi terkait kepemilikan lahan atau kebun masyarakat.

Di sisi lain, BTNKT menegaskan pengelolaan kawasan tidak semata-mata berorientasi pada perlindungan kawasan, tetapi juga memperhatikan aktivitas dan kebutuhan masyarakat yang telah lama berada di sekitar kawasan konservasi.

Baca Juga: Festival Bakulupi Menjadi Momentum Kebangkitan Budaya di Touna 

"Taman Nasional Kepulauan Togean memiliki luas 363.150,18 hektare, terdiri atas 25.012 hektare kawasan darat dan 338.138,18 hektare kawasan perairan. Kawasan tersebut mencakup 358 pulau dengan garis pantai sepanjang 976,54 kilometer,"ujarnya. 

Ia juga menegaskan, untuk mengakomodasi aktivitas masyarakat, BTNKT memberikan akses pemanfaatan melalui zona tradisional dan kemitraan konservasi.

Zona tradisional yang dapat dimanfaatkan secara terbatas mencapai 10.940,11 hektare di kawasan darat dan 315.874,08 hektare di kawasan perairan.

Baca Juga: Pemkab Touna Serahkan Bantuan Pangan Daerah Melalui Program Berani Sejahtera

Akses pemanfaatan diberikan kepada kelompok tani hutan dan kelompok nelayan dengan total luasan mencapai 17.763,04 hektare.

"BTNKT juga menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Sebanyak 69 kelompok di 45 desa tercatat mendapatkan pendampingan dan bantuan usaha ekonomi produktif di sekitar kawasan konservasi,"tegasnya.

Penataan kawasan melalui zonasi telah melalui konsultasi publik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten sebelum disahkan melalui Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.213/KSDAE/SET.3/KSA.0/11/2020.

Baca Juga: Pemkab Touna Dorong Penetapan Garis Sempadan Danau Banano

"Zonasi tersebut juga mengakomodasi kebutuhan pembangunan fasilitas umum melalui Zona Khusus, di antaranya jalan, jembatan, permukiman, dermaga, pelabuhan, sarana komunikasi dan listrik,"tandasnya.

Persoalan lahan masyarakat membutuhkan data yang jelas agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan sesuai kewenangan.

Keterbukaan informasi dan komunikasi dengan awak media dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengelolaan TN Kepulauan Togean.

Baca Juga: Bupati Touna Harapkan Deteksi Dini Stigma Kusta Menjangkau Wilayah Kepulauan 

"Dengan luas kawasan yang mencapai ratusan ribu hektare dan bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat, pengelolaan TNKT membutuhkan keseimbangan antara kepentingan konservasi dan kebutuhan masyarakat di Kepulauan Togean,"tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Askari didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Abdul Azis, SP., M.Si, Kepala SPTN Wilayah I Wakai Suhabrianto Tondau, S.Hut, Penyuluh Kehutanan Ahli Madya Muhsinin, S.Hut., MP, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya Jemi Indrayani, S.Hut, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir Jamalullail, Polisi Kehutanan Mahir Ardiansyah; Polisi Kehutanan Ahli Pertama Puteri Andriani, SP, serta Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Fahmi Mapu, S.Hut.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
BTNKT Pemetaan lahan silaturahmi wartawan