RADAR PALU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang eksekusi terkait perkara pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.
Sidang eksekusi kembali digelar setelah Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka disebut tidak hadir dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada 20 Agustus 2026.
Perkara ini sebelumnya telah dimenangkan enam kepala desa di PTUN Palu. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Bunta, Nuhon dan Batui Dominasi Penerima Bansos Terindikasi Judol di Banggai
Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H., dan Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., mengatakan sidang eksekusi menjadi langkah lanjutan setelah putusan pengadilan belum dijalankan.
Lima kepala desa kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu agar Bupati Banggai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk memulihkan kedudukan para penggugat sebagai kepala desa.
Enam kepala desa yang sebelumnya diberhentikan yakni Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili; Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili; H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili; Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili; Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya; serta Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya.
Baca Juga: Karhutla Berulang, BPBD Banggai Bentuk Posko Darurat di Enam Wilayah
Perkara ini bermula ketika enam kepala desa tersebut diberhentikan oleh Bupati Banggai pada 18 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pemberhentian dilakukan dengan alasan keenam kepala desa dinilai tidak netral dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.
Para kepala desa kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Palu.
Baca Juga: Perkuat Aturan PPNS, Kemenkum Sulteng Serap Masukan Pemkab Banggai
Dalam proses persidangan, kuasa hukum menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keenam kepala desa melakukan tindakan ketidaknetralan sebagaimana yang menjadi dasar pemberhentian.
Majelis Hakim PTUN Palu kemudian mengabulkan gugatan para kepala desa dan membatalkan Surat Keputusan pemberhentian tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan pemberhentian serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat keenam kepala desa.
Baca Juga: Banggai Perkuat Komitmen Lintas Sektor Tangani Stunting
Enam perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL hingga 26/G/2025/PTUN.PL yang diputus pada 26 November 2025.
Atas putusan tersebut, Bupati Banggai kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum enam kepala desa, seluruh banding tersebut ditolak dan PT TUN Makassar menguatkan putusan PTUN Palu.
Baca Juga: Polresta Banggai Resmi Dikukuhkan, Polres Banggai Laut Turut Diresmikan
Putusan banding tersebut masing-masing tercatat dalam perkara Sudarsono Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS, Ruhyana Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS, Mustofa Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS, H. Manippi Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS, Fenny Sangkaning Rahayu Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS, serta Indri Yani Madalombang Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS.
Perkara tersebut tidak berlanjut ke tingkat kasasi. Dengan berakhirnya proses pemeriksaan di tingkat banding, putusan terhadap enam kepala desa tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, putusan tersebut hingga kini belum dijalankan.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Banggai Kepulauan
Para kepala desa sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Bupati Banggai pada 9 Maret 2026 agar putusan pengadilan dilaksanakan.
Persoalan tersebut juga sempat dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026 yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Komisi I, DPMD Provinsi Sulawesi Tengah, bagian hukum pemerintah provinsi, enam kepala desa, kuasa hukum, DPMD Kabupaten Banggai, bagian hukum Kabupaten Banggai, serta perwakilan hukum Bupati Banggai.
Dalam RDP tersebut, Komisi I disebut memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Banggai Kirim Tim Voli Putra ke POPDA dan 30 Karateka ke Kejuaraan di Palu
Selain itu, enam kepala desa juga mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026.
Karena putusan disebut belum juga dijalankan, lima kepala desa akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.
Sidang eksekusi pertama telah digelar pada 20 Agustus 2026. Lima kepala desa hadir dalam persidangan, yakni Sudarsono, Ruhyana, Mustofa, H. Manippi dan Indri Yani Madalombang, didampingi kuasa hukum Muhamad Suhandri.
Baca Juga: KUA-PPAS 2027 Banggai Arahkan Anggaran pada Efisiensi dan Pelayanan Dasar
Sementara Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka disebut tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Ketua PTUN Palu kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Sidang lanjutan tersebut menjadi momentum penting untuk melihat langkah selanjutnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sambut Kontingen Banggai Kepulauan Rombongan Perdana POPDA, Pemkab Buol Siapkan Pelayanan Terbaik
Persoalannya kini bukan lagi sekadar siapa yang menang atau kalah dalam sengketa. Enam kepala desa telah melalui proses persidangan di PTUN hingga tingkat banding. Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan putusan dan sejauh mana putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dijalankan.***
Editor : Rony Sandhi