RADAR PALU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di PT Nadesico Nickel Industry (NNI) deadlock atau berakhir buntu, Rabu (24/6/2026).
Deadlock itu lantaran tidak hadirnya pimpinan puncak perusahaan yang berwenang mengambil keputusan, Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg. Mamala, mengambil langkah tegas dengan menskors jalannya persidangan.
Rapat lintas sektoral ini dijadwalkan kembali bergulir pada Jumat (26/6/2026). Pihak legislatif menegaskan agar jajaran direksi tertinggi PT NNI hadir secara fisik untuk memberikan keputusan final atas nasib ratusan pekerja lokal.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja, PT Vale Gelar Pelatihan Operator Excavator dan Dump Truck
"Sehubungan dengan belum adanya hasil kesepakatan pada pertemuan saat ini, maka rapat di-skors dan dilanjutkan pada hari Jumat. Dalam pertemuan tersebut, diharapkan pimpinan PT Nadesico Nickel Industry hadir untuk dapat memberikan keputusan," ujar Ketua DPRD Morut, Warda Dg. Mamala, saat memimpin RDP tersebut.
Perseteruan industrial ini memuncak setelah manajemen PT NNI melakukan kebijakan perumahan dan pengurangan karyawan dengan dalih efisiensi pada 11 Juni 2026 lalu.
Pihak pekerja menilai langkah tersebut cacat prosedur karena dilakukan secara terburu-buru tanpa adanya alasan yang jelas maupun transparansi kondisi keuangan perusahaan.
Baca Juga: Bank Sulteng Jadi Rujukan Pengembangan Layanan Digital Perbankan Daerah
Perwakilan buruh menyatakan perusahaan telah mengabaikan ketentuan komunikasi awal yang diatur dalam PP 35/2021 Pasal 37 Ayat 1. Tindakan sepihak ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai prinsip hubungan industrial yang harmonis serta berkeadilan.
Sebelum perkara ini dibawa ke meja parlemen daerah, Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi (DPK FPE KSBSI) PT NNI sebenarnya telah menempuh jalur dialog melalui dua kali mediasi bipartit.
Namun, risalah mediasi nomor AB.045/EKS/FPE-KSBSI-PT.NNI/V/2026 dan nomor AB.048/EKS/FPE-KSBSI-PT.NNI/V/2026 sama-sama menemui jalan buntu.
Baca Juga: Gempa Beruntun M 7,2 dan M 7,5 Guncang Venezuela, Caracas Lumpuh dan Bandara Ditutup
Serikat buruh menilai PT NNI kerap mengabaikan hak normatif pekerja yang sebelumnya telah disepakati.
Sebagai bentuk protes sah dan merujuk pada hak dasar pekerja dalam Pasal 137 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ribuan buruh sempat melangsungkan aksi mogok kerja massal selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 17 hingga 20 Juni 2026.
Melalui dokumen resmi yang ditandatangani oleh Ketua Hardianto Ampugo dan Sekretaris Muh. Alif Jusdal Akmal, DPK FPE KSBSI PT NNI mendesak manajemen segera merealisasikan 10 poin tuntutan utama, antara lain penyusunan dan penetapan struktur serta skala upah yang jelas di PT NNI dan pencabutan sanksi PHK sepihak terhadap pekerja atas nama Rizaldy Anwar dan Rizal Repi.
Selain itu, desakan penghentian kebijakan efisiensi sepihak yang menyasar pengurus dan anggota serikat buruh dan perbaikan sistem mekanisme cuti kerja serta pembenahan manajemen indisipliner.
Tuntutan lainnya yakni pemulangan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terbukti melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) serta TKA yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan Kepmenaker Nomor 349/2019.
RDP yang berlangsung alot tersebut turut dihadiri oleh jajaran eksekutif dan keamanan daerah, termasuk Kabag Ops Polres Morowali Utara, Kasat Intel Polres Morut, Kapolsek Petasia, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Mengantisipasi gesekan di lapangan selama masa jeda penundaan rapat, aparat kepolisian mengimbau seluruh aliansi serikat pekerja dan buruh untuk tetap menahan diri.
Seluruh elemen pekerja diminta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan situasi kondusif di wilayah industri Morowali Utara hingga solusi hukum tercapai pada pertemuan Jumat mendatang. (*)
Editor : Agung Sumandjaya