Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Raperda Perlindungan UMKM Morowali Utara Belum Jadi Prioritas

Ilham Nusi • Senin, 20 April 2026 | 21:00 WIB
Di sela waktu luangnya selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Morowali Utara, Arman Purnama Marunduh juga mengelola kedai kopi dengan memanfaatkan pekarangan rumah pribadi. FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU
Di sela waktu luangnya selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Morowali Utara, Arman Purnama Marunduh juga mengelola kedai kopi dengan memanfaatkan pekarangan rumah pribadi. FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU

RADAR PALU - Upaya menghadirkan regulasi perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) masih tersendat.

DPRD menilai kebijakan daerah belum berpihak pada pelaku usaha kecil, meski investasi industri terus meningkat di daerah ini.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Morut Arman Purnama Marunduh, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan UMKM belum masuk prioritas program legislasi 2026 akibat efisiensi anggaran.

Baca Juga: Stop Impor Solar 1 Juli 2026, Mentan Tantang Lulusan ITS Kawal Energi Mandiri

Padahal menurutnya, regulasi ini sangat krusial untuk melindungi UMKM lokal Morowali Utara dari tekanan industri besar.

Ketiadaan Perda perlindungan UMKM berdampak langsung pada minimnya akses pelaku usaha lokal ke kawasan industri.

Dia bilang, saat ini perusahaan besar di Morut masih mendominasi rantai ekonomi tanpa kewajiban jelas untuk melibatkan UMKM lokal.

Baca Juga: Tak Ada Toleransi Bagi Oknum Pelanggar Halinar di Lapas

Akibatnya, UMKM sulit mendapatkan kontrak kerja, peluang katering dan jasa didominasi pihak luar, serta fakta klasik pelaku lokal kalah bersaing

"Kalau tidak ada aturan, UMKM hanya jadi penonton di daerah sendiri," tegas Arman di Kolonodale, Minggu (12/4/2026).

DPRD mendorong agar Raperda UMKM Morut mengatur pola kemitraan wajib antara perusahaan dan pelaku usaha lokal.

Baca Juga: Gempa M7,4 Guncang Jepang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami di Indonesia

Beberapa poin penting yang diusulkan yakni kewajiban perusahaan menyerap UMKM lokal, standar harga yang adil, sistem pembayaran tepat waktu, dan akses terbuka ke kawasan industri.

Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif. Tanpa payung hukum, UMKM sering dirugikan dalam kerja sama dengan perusahaan.

Dia juga mengungkap masalah yang paling sering terjadi adalah pembayaran tertunda hingga ratusan juta rupiah. 

Penyebabnya karena sistem invoice yang berlarut-larut dan harga kontrak yang ditekan rendah.

Dalam satu kasus, pelaku katering lokal mengalami tunggakan hingga Rp900 juta. Kondisi ini membuat banyak UMKM Morut bangkrut karena arus kas terganggu.

"Bahkan ada penyedia katering yang haknya di perusahaan tambang menumpuk hingga 900 juta rupiah," ungkap Arman.

Gelombang PHK di perusahaan besar seperti PT Hillcon Jaya Shakti (HJS), PT Nadesico Nickel Industry (NNI), dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) memperparah kondisi ekonomi.

Ribuan pekerja kehilangan pekerjaan, daya beli menurun, dan UMKM kehilangan pasar utama.

Tanpa regulasi yang melindungi dan memperluas akses UMKM ke industri, dampak ekonomi akan terus meluas.

Hal ini dialami Mohammad Arif, pedagang ayam potong di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur. 

Muhammad Arif menunjukkan stok ayam potongnya di Desa Towara yang belum terjual akibat sepi pembeli pasca PHK massal PT Hillcon Jaya Shakti (HJS), Senin (13/4/2026). FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU
Muhammad Arif menunjukkan stok ayam potongnya di Desa Towara yang belum terjual akibat sepi pembeli pasca PHK massal PT Hillcon Jaya Shakti (HJS), Senin (13/4/2026). FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU

Dia bilang, saat ini dagangannya hanya terjual paling banyak dua ekor sehari, kadang tidak sama sekali.

Padahal sebelum adanya PHK, ayam potong dengan harga Rp75 ribu per ekor bisa terjual paling sedikit 10 ekor per hari.

"Sekarang saya hanya menunggu situasi berubah kembali seperti dulu," katanya, ditemui di Towara, Senin (13/4/2026).

Sementara itu, Carolina, pelaku UMKM lainya di Towara yang lebih dulu gulung tikar, mengaku semakin terpuruk saat suaminya, Zulkifili, masuk daftar PHK masal PT HSJ per 1 Maret 2026.

"Usaha saya tutup, sekarang suami saya juga di PHK," ujarnya.

Carolina mengaku usaha dagang buah dan sayur-sayuran yang dirintis sejak enam tahun lalu, dipaksa berhenti mulai enam bulan terakhir.

Jauh sebelum perusahaan pertambangan selain HSJ melakukan PHK massal, dia meraup keuntungan bersih per hari Rp500 ribu dari hasil penjualan hingga Rp3 juta.

"Saya akhirnya menyerah bertahan setelah hasil dagangan saya di hari itu hanya terkumpul Rp86 ribu," ungkapnya.

Selain dia, usaha lain yang turut terdampak adalah kantin di dalam lingkungan HSJ. Pemilik kantin yang juga menyuplai buah dan sayuran ini ikut menyerah.

"Bahkan usaha kantin juga berhenti, karena tidak dibayar oleh kontraktor kurang lebih Rp1 miliar," tandasnya.

Arman lantas menyebut di tengah lemahnya perlindungan, pemerintah daerah justru berencana menambah beban pajak untuk UMKM.

Dia yang juga pelaku UMKM menilai kebijakan ini kontradiktif karena UMKM belum mendapatkan perlindungan. 

Sementara itu akses pasar masih terbatas serta tunggakan pajak perusahaan besar belum tertagih.

"Kita belum lindungi UMKM, tapi sudah bebani mereka," kritik Arman.

DPRD menilai Perda perlindungan UMKM juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jika diatur dengan baik, maka retribusi katering industri bisa masuk kas daerah. Sejalan itu, aktivitas ekonomi lokal meningkat dan perputaran uang tidak keluar daerah

"Saat ini, potensi tersebut belum tergarap maksimal di Morowali Utara," imbuhnya.

Berbagai program bantuan UMKM seperti dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dinilai belum optimal karena tidak didukung regulasi yang kuat.

Meski menurut Bupati Morut Delis Julkarson Hehi program itu sudah menyentuh 1.658 kelompok usaha produktif hingga tahun ini.

Setiap desa diporsikan Rp300 juta untuk dimanfaatkan tiga kategori, petani dan nelayan, pemuda, dan kelompok perempuan.

Masalah kemudian muncul mulai dari bantuan tidak tepat sasaran, minim pendampingan, dan tidak ada jaminan akses pasar.

"Akibatnya, banyak bantuan tidak berkelanjutan," kata Arman.

Wakil Ketua Komisi I itu juga menegaskan komitmennya untuk mendorong pembahasan Raperda perlindungan UMKM dalam perubahan program legislasi.

Selain Perda, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan SK Bupati sebagai langkah cepat. 

Tujuannya untuk menekan perusahaan agar bermitra dengan UMKM dan membuka akses kawasan industri.

Tanpa regulasi yang berpihak, UMKM Morowali Utara akan terus terpinggirkan di tengah ekspansi industri besar.

"Tidak perlu tunggu lama, kebijakan bupati bisa jadi solusi awal," tegas Arman.

Baik Arif maupun Carolina, mereka pernah berharap ada kepedulian pemerintah daerah untuk membantu UMKM, sekurangnya dapat bertahan hidup.

Proposal BKK melalui kelompok Karang Taruna, ditolak Pemerintah Desa Towara. 

Padahal Arif berharap ada dukungan langsung seperti bantuan modal, pelatihan, dan pengembangan kapasitas.

Eks transmigrasi sosial dari Desa Towara Pantai ini juga mengaku sering mendengar program Berani Sejahtera besutan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, tanpa pernah merasakan langsung manfaatnya. 

Sementara Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang menjadi kewajiban perusahaan tambang, juga belum dirasakan sepenuhnya oleh UMKM.

Carolina menambahkan, PPM oleh pemerintah desa untuk penyediaan air bersih. Sedangkan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM tidak pernah ada.

"Kami saja harus buat instalasi air sendiri dengan biaya jutaan rupiah," ujarnya.

Menanggapi keluhan warga, Sekretaris Desa Towara Nurdin menyebut PPM dari PT Keinz Ventura melalui sub kontraktor PT HSJ mengutamakan infrastruktur desa.

Menurutnya, pengadaan air bersih sesuai kebutuhan masyarakat. Sementara sasaran BKK di Towara disesuakian dengan fakta lapangan.

Dia mengungkap alasan permohonan dana BKK oleh kelompok Karang Taruna tidak diakomodir karena mayoritas pengurusnya tidak lagi menetap di Towara.

"Air bersih desa didanai dari PPM dan BKK memang tidak semua proposal diakomodir. Saat dicek oleh tim kabupaten, pengurus karang taruna banyak di luar desa," katanya. 

Saat ini, Arif dan Carolina mengaku mendapat pendampingan dari Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU).

Direktur Yayasan KOMIU Gifvents Lasimpo menyebut meski baru mendampingi satu kelompok UMKM di wilayah Morut, namun langkah ini penting untuk meredam dampak berantai dari tata kelola industri nikel yang lemah di tingkat tapak.

Dia bilang, penguatan UMKM menjadi krusial karena basis produksi tradisional seperti perkebunan rakyat non-sawit dan perikanan tangkap saat ini telah terdampak dan sulit dipulihkan sebagai sumber ekonomi utama.

"Pada kondisi tersebut, warga termasuk pelaku UMKM cenderung bergantung pada sektor tambang," ujarnya, Senin (20/4/2026).

Dia juga mengapresiasi langkah Pemkab Morut melalui penyaluran Bantuan Kewirausahaan Mandiri (BKM) bagi UMKM. 

Namun agar UMKM dapat bertumbuh optimal, diperlukan strategi kebijakan yang mengintegrasikan UMKM ke dalam ekosistem kawasan industri.

"Kendati beberapa perusahaan saat ini tengah melakukan pengurangan operasional, Pemkab Morowali Utara perlu menerbitkan regulasi yang mewajibkan perusahaan pertambangan bermitra dengan UMKM," sebut Givents. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#DPRD Morut #Usaha Mikro Kecil dan Menengah #umkm #Morut