Ketua Fraksi Indonesia Sejahtera DPRD Morowali Utara, Arman Purnama Marunduh, menyerahkan pandangan umum kepada Ketua DPRD Warda Dg Mamala dalam rapat paripurna, Jumat (10/4/2026). (FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU) RADAR PALU - Fraksi Indonesia Sejahtera DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyoroti isu strategis mulai dari akses bantuan hukum, pemilihan kepala desa, kawasan tanpa rokok, hingga pengelolaan aset daerah dalam pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.
Ketua Fraksi Indonesia Sejahtera, Arman Purnama Marunduh, menyampaikan langsung pandangan tersebut dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (10/4/2026).
Hadir dalam agenda ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Morut Ridwan Nonci, anggota DPRD, serta pimpinan OPD.
Baca Juga: Pimpin Paripurna HUT ke-62, Ketua DPRD Sulteng Ajak Perkuat Komitmen Pembangunan
Dalam penyampaiannya, Arman menegaskan, pembahasan Raperda menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Fraksi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Morut atas penjelasan empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, serta kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan ruang kepada fraksi untuk menyampaikan pandangan.
Selain itu, Fraksi Indonesia Sejahtera mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan dan bekerja sama membangun Morut secara berkelanjutan.
Baca Juga: Legenda Persija dan Timnas Indonesia Sutan Harhara Meninggal Dunia
Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Fraksi Indonesia Sejahtera menilai perlindungan hukum merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Fraksi menekankan pentingnya jaminan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan sosial.
"Perlindungan hukum sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan sosial," tegas Arman.
Namun, fraksi mengungkapkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan jumlah advokat, serta faktor ekonomi menjadi hambatan utama warga dalam memperjuangkan haknya.
Baca Juga: Barcode BBM Jadi Beban, Nelayan Kecil Mengaku Dipersulit Akses, Minta Kebijakan Dievaluasi
"Banyak masyarakat belum memahami hak-haknya secara hukum, ditambah keterbatasan akses terhadap advokat dan faktor ekonomi yang menjadi penghambat," jelasnya.
Karena itu, fraksi mendorong pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil memperkuat kolaborasi guna memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Morut.
"Kami mendorong adanya kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil agar keadilan dapat diakses oleh semua kalangan," katanya.
Terkait perubahan Perda Nomor 11/2015 tentang tata kelola kepala desa, Fraksi Indonesia Sejahtera memberikan apresiasi, namun mengingatkan pentingnya pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil.
Fraksi menekankan bahwa proses pemilihan kepala desa harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Selain itu, pengawasan dari lembaga terkait harus diperkuat.
Fraksi juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran dengan memberikan sanksi yang jelas agar menimbulkan efek jera.
"Jika terdapat pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera," tegasnya.
Pada Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi Indonesia Sejahtera mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Fraksi menegaskan bahwa hak atas udara bersih merupakan hak dasar setiap warga negara. Namun, implementasi kebijakan ini harus disertai sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.
Selain itu, fraksi mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan diskriminasi terhadap perokok, sehingga edukasi menjadi kunci keberhasilan penerapannya di lapangan.
"Perlindungan terhadap nonperokok tidak boleh berujung pada diskriminasi terhadap perokok," ujarnya.
Dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Indonesia Sejahtera menyoroti masih lemahnya tata kelola aset daerah.
Fraksi menemukan sejumlah persoalan, seperti administrasi yang tidak tertib hingga potensi sengketa akibat lemahnya bukti kepemilikan aset.
Untuk itu, fraksi mendorong penguatan pengawasan internal dan peningkatan kompetensi aparatur dalam mengelola aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Pengelolaan aset daerah saat ini belum sepenuhnya tertib, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa akibat lemahnya administrasi," ungkap Arman.
Menutup pandangannya, Fraksi Indonesia Sejahtera berharap keempat Raperda yang dibahas dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi juga optimistis, masukan yang disampaikan dapat menjadi kontribusi konstruktif dalam proses pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah di Kabupaten Morut.
"Kami berharap Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Morowali Utara," sebut Arman. (ham)
Editor : Agung Sumandjaya