Polres Poso amankan ratusan jerigen pertalite dari dugaan praktik ilegal penjualan BBM subsidi di wilayah Poso.RADAR PALU - Polres Poso mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sedikitnya 1.330 liter pertalite yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4/2026) dini hari saat tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara.
Baca Juga: Jembatan I dan III Palu Segera Dua Arah, Distribusi BBM Subsidi Diatur
Petugas mencurigai sebuah mobil pickup putih yang melintas dan kemudian menghentikannya untuk pemeriksaan.
Kendaraan dengan nomor polisi DN 8934 EB itu dikemudikan oleh seorang pria bernama Rustam Hutuna bersama rekannya, Safrudin alias Udin.
Saat diperiksa, petugas menemukan 34 jerigen berkapasitas 35 liter dalam kondisi kosong di dalam kendaraan.
Baca Juga: Penanganan Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Pangalasiang di Kejari Donggala Dipertanyakan
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa jerigen tersebut sebelumnya digunakan untuk mengangkut BBM subsidi yang telah didistribusikan ke wilayah lain. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kios yang menyimpan 38 jerigen berisi pertalite dengan total volume sekitar 1.330 liter.
BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali secara eceran di luar mekanisme resmi.
Polres Poso amankan ratusan jerigen pertalite dari dugaan praktik ilegal penjualan BBM subsidi di wilayah Poso.Baca Juga: Solusi Kabupaten Buol Memecahkan Permasalahan Kelangkaan BBM
Penyelidikan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perempuan berinisial NP (60), yang disebut sebagai pemodal sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Seluruh barang bukti berupa jerigen kosong dan berisi BBM, satu unit mobil pickup, serta dokumen kendaraan telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Juga: Jenis Jerigen yang Aman untuk BBM, Ini Standar yang Disarankan Pertamina
NP (60) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kepala Satreskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta ikut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Baca Juga: Tolitoli Siap WFH dan Efesiensi BBM Randis Warga Cemas, Bupati Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tuntas. ***