RADAR PALU - Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara (AMP-MU) mendesak PT Stardust Estate Investment (SEI) menghentikan aktivitas di kawasan industrinya.
Perusahaan yang masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) ini disinyalir menyerobot sekira 100 hektare lahan milik masyarakat setempat.
Desakan itu mengemuka dalam aksi unjuk rasa AMP-MU di depan gerbang Kawasan Industri PT SEI, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara (Morut), Rabu (1/4/2026). Dalam aksinya, massa juga membakar ban bekas.
Baca Juga: Siapa Bilang Tidak Boleh? Pertamina Perbolehkan Isi BBM Pakai Jerigen, Ini Syaratnya
Aliansi warga mengklaim PT SEI telah menguasai sekira 100 hektare lahan milik masyarakat di wilayah Desa Bunta dan Desa Bungintimbe.
Warga pemilik lahan menyebut tidak pernah ada kesepakatan resmi maupun ganti rugi yang jelas dari pemilik kawasan tersebut. Kasus ini berlangsung sejak tahun 2021.
Koordinator lapangan Muhammad Arsad menyebut aktivitas industri di atas lahan bermasalah hanya memperkeruh konflik agraria di daerah tersebut.
Baca Juga: Kemenkes RI Klaim Kasus Campak Turun 93 Persen, Tetap Pastikan Surveilans Tetap Ketat
Sebab itu, AMP-MU menegaskan tidak ada negosiasi sebelum aktivitas dihentikan.
"Kami minta perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan masyarakat yang telah diserobot," tegas Arsad.
Setelah melakukan aksi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pejabat eksternal PT SEI, Adriyanto.
Saharudin, salah satu pemilik lahan turut hadir bersama Wakapolres Morut Kompol Anton Hasan Mohammad, serta unsur TNI.
Dalam mediasi, perwakilan pemilik lahan diminta menyerahkan dokumen kepemilikan beserta riwayat lahan untuk diverifikasi.
Kesepakatan sementara menetapkan verifikasi dokumen berlangsung selama 7 hari kerja.
Proses ini dilakukan bersama pemerintah desa guna memastikan keabsahan klaim tersebut.
Namun, warga juga memberikan peringatan keras jika tidak ada kejelasan.
"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan ambil langkah sendiri. Kami akan masuk dan beraktivitas di lahan kami," tegas Saharudin.
Warga juga meminta perusahaan membuka akses penuh ke area lahan yang diklaim milik mereka.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat menggelar pertemuan berikut di Gedung Training Center PT SEI, Jumat (10/4/2026).
Pertemuan ini akan membahas hasil verifikasi dokumen yang dilakukan manajemen perusahaan. (*)
Editor : Agung Sumandjaya