Masalah ini mencuat setelah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) berencana mengirim surat resmi ke DPRD Morut terkait keterlambatan pembayaran siltap dan tunjangan perangkat desa Januari-Maret 2026.
Sebagai mitra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Komisi I DPRD langsung merespons dan mendorong kejelasan terkait alokasi dana desa (ADD) dalam APBD.
Arman menjelaskan, keterlambatan pembayaran siltap perangkat desa memang kerap terjadi di awal tahun. Namun, biasanya pembayaran tetap dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Tapi tahun ini berbeda. Pembayaran belum terealisasi hingga melewati Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Perangkat desa berharap menerima rapelan tiga bulan sebelum lebaran. Namun hingga hari raya berakhir, hak mereka belum juga dibayarkan.
Kondisi ini langsung berdampak pada kinerja aparatur desa yang menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan.
DPRD Morut menegaskan bahwa desa harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran daerah.
Arman menekankan, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan hak perangkat desa.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah selalu berawal dari desa.
"Semua pembangunan daerah berawal dari desa. Karena itu, desa harus menjadi skala prioritas," tegas Arman kepada Radar Palu, Jumat (27/3/2026) malam.
Arman merujuk Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai perubahan atas PP Nomor 34 Tahun 2014, turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan tersebut menegaskan bahwa siltap perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
ADD berasal dari dana transfer pusat ke daerah, terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang dialokasikan melalui APBD dan ditransfer ke rekening desa.
"Sekitar 10 persen dari dana transfer tersebut wajib dialokasikan untuk desa," kata Plt Ketua DPC Gerindra Morut itu.
Arman lantas mempertanyakan penggunaan dana transfer pusat tersebut. Pasalnya, dana DAU ditransfer setiap bulan dari kas negara ke kas daerah.
Artinya, pembayaran siltap perangkat desa seharusnya bisa berjalan tepat waktu.
Sementara itu, dana DBH umumnya cair setiap tiga bulan. Pada Maret, dana ini seharusnya sudah tersedia.
Arman menegaskan pentingnya transparansi, apakah dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk desa atau justru digunakan untuk kegiatan lain.
Terkait itu, Komisi I akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Morut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Beberapa poin yang akan dibahas antara lain prioritas penggunaan ADD dari DAU dan DBH dan kemungkinan keterlambatan transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, menggali kendala administrasi atau pelaporan hingga mengulik dugaan pengalihan anggaran ke program lain
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Arman menegaskan bahwa siltap perangkat desa merupakan hak yang dijamin undang-undang, bukan program yang bisa ditunda.
"Ini bukan soal prioritas program dalam RPJMD atau RKPD, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan. Hak perangkat desa wajib dipenuhi," ujarnya.
Ia juga meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD memperkuat fungsi pengawasan agar pembayaran siltap berjalan tepat waktu.
Menurut Arman, Papdesi akan menggelar audiensi agar menghasilkan solusi konkret sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah desa.
Arman menegaskan, pembangunan Morut tidak bisa berjalan tanpa desa yang kuat. Sebab itu, DPRD Morut mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran siltap perangkat desa.
"Pembangunan Morowali Utara berawal dan berjalan dari desa. Karena itu, urusan desa harus menjadi prioritas bersama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morut Delfia Parenta, menjelaskan keterlambatan pembayaran ini terjadi karena daerah masih menunggu transfer dana kurang bayar (KB) Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 15 persen dari pemerintah pusat.
"Kalau DBH sudah masuk, ADD langsung kami bayar," ujar Delfia kepada Radar Palu, Rabu (18/3/2026).
Namun hingga saat ini Pemkab Morut masih menunggu kucuran dana tersebut. (*)
Editor : Agung Sumandjaya