Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Momentum Nyepi dan Idul Fitri, Camat Dampelas Larang Pungutan di Wisata Bambahano

Mugni Supardi • Rabu, 18 Maret 2026 | 01:29 WIB

Wisata pantai Bambahano.
Wisata pantai Bambahano.

RADAR PALU – Pemerintah Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, melarang segala bentuk pungutan di Objek Wisata Bambahano selama momentum Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Camat Dampelas yang ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Dampelas, hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan instansi terkait.

Camat Dampelas, Nuryadin, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan pungutan kepada pengunjung.

“Jika ditemukan oknum yang melakukan pungutan di objek wisata tersebut, maka akan berurusan dengan pihak berwajib, baik Polsek maupun Danramil,” tegasnya dalam surat edaran tertanggal 17 Maret 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung selama libur hari raya, sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lokasi wisata.

Selain itu, para kepala desa diminta aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, termasuk melalui masjid di wilayah masing-masing.

Pemerintah kecamatan juga mengimbau masyarakat turut memeriahkan suasana hari raya dengan memasang umbul-umbul mulai 18 hingga 26 Maret 2026.(*)

Editor : Mugni Supardi
#larangan pungutan #wisata Lebaran 2026 #larangan pungutan wisata #pungli wisata Sulteng #wisata Bambahano Donggala #libur Lebaran Donggala #Camat Dampelas aturan