Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kayumalue Jadi Sumber Narkoba, 1,56 Gram Gagal Beredar di Sigi

Wahono. • Rabu, 25 Februari 2026 | 13:06 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap seorang pengedar narkoba diwilayah Kinovaro Kabupaten Sigi.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap seorang pengedar narkoba diwilayah Kinovaro Kabupaten Sigi.

RADAR PALU – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari wilayah Kayumalue kembali terungkap. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial S (53), warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Kalora. S yang berprofesi sebagai wiraswasta diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

 

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga dibeli dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

 

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan kembali di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi,” ungkap Sembiring di Palu, Rabu (25/2/2026).

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Panit I Iptu Komang Darmawa Adi bersama Panit II Ipda Burhan Husain dan personel lainnya.

 

Sekitar pukul 13.30 WITA, tim mengamankan terduga pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

 

Dari dalam tas selempang warna hitam milik S, petugas menemukan 10 bungkus plastik kecil bening yang diduga berisi sabu-sabu. Total berat barang bukti tersebut mencapai 1,56 gram.

 

“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan memiliki berat 1,56 gram,” kata Sembiring.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu tas selempang hitam, satu alat isap (firex), serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah. Saat diinterogasi, S mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

 

 

Kini, terduga pelaku telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Dugaan sementara pengedar dan barang haram itu ingin diedarkan di Sigi. Apakah dia menggunakan sabu-sabu juga, masih butuh pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Sembiring.

 

Ditresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sulteng, termasuk jalur distribusi yang diduga berasal dari Kayumalue menuju sejumlah wilayah di Kabupaten Sigi.

Editor : Wahono.
#Kayumalue #narkoba #palu #polda sulteng #sigi