Ilham Nusi - Morowali Utara
PETA area 90,7 hektare diproyeksikan dalam rapat dengar pendapat atau RDP di Ruangan Training Center PT Stardust Estate Investment (SEI) pada Rabu, 27 Februari 2025. Sekilas tak ada yang aneh, hingga perhatian Abdul Hamid tertuju pada nama-nama kelompok pemilik lahan di peta itu.
Seketika, semangat perjuangan Abdul Hamid yang dulunya dipaksa redup, kembali membara. Rupanya, lokasi tanah milik kelompoknya bersama Wahono ditumpangi oleh kelompok lain, termasuk kelompok Polda.
"Pertanyaannya, adakah kelompok Polda tanam sawit di situ?" ujar Hamid baru-baru ini.
Dalam peta tersebut, tertera 10 nama dengan luasan berbeda. Mulai dari perwakilan Kelompok Samuel Baide 6 hektare, kelompok Ronga 36 hektare, kelompok Rinto Ishak 8,7 hektare, dan kelompok Polda 8 hektare.
Kemudian perwakilan kelompok Mahjur Donda 10 hektare, kelompok Lois Galela 7 hektare dan kelompok Mangku Resa 10 hektare. Dua nama lainnya yakni Hamid Wotu 2 hektare dan Ni Made Sami 3 hektare. Sementara lahan milik Putu Agus tidak sisebutkan luasannya.
Dugaan Manipulasi Lokasi dan Surat Tanah
Hamid menjelaskan dirinya mendapatkan kuasa langsung dari pemilik lahan dalan kelompok 20 hektare. Menurutnya, validasi lahan kelompok 20 bahkan pernah ditandatangani langsung oleh Anwar Hafid, mantan Bupati Morowali. Sementara Wahono mewakili kelompok 37 hektare. Dua kelompok ini tergabung dalam Persatuan Pemilik Lahan Sawit atau PPLS.
Dalam kelompok 37, lahan Abdul Hamid dan Ni Made Sami masuk di dalamnya. Pemilik lainnya termasuk Wahono, Haris, Tuibetkam Mandalele, Komang Wiarta, dan Kadek Suwirna alias Mangku Reza.
Hamid mengungkap modus penimpaan lokasi, yaitu menempatkan surat-surat tanah ke wilayah yang bukan objeknya. Dalam peta 90,7 tersebut, kelompok 37 ditimpa oleh kelompok Ronga dan kelompok Polda. Sementara kelompok 20 ditimpa oleh kelompok Samuel Baide, Rinto Ishak, dan sebagian dari lokasi Lois Galela.
"Surat-surat yang sekiranya menguntungkan mereka, diambil dan dipakai menimpa lokasi kami," katanya.
Praktik itu, menurut Hamid, menjadi penyebab utama hilangnya hak atas tanah kelompok 20 dan 37. Padahal mereka memiliki dasar hukum kuat.
"Kami meyakini ada rekayasa dalam proses pembebasan lahan ini. Masyarakat mungkin korban, tapi bisa jadi perusahaan juga korban jika surat-surat itu dipakai ganda," kata Hamid.
Ungkap Fakta Lokasi
Hamid mengungkap bahwa kelompok Ronga yang diklaim memiliki lahan 100 hektare sebenarnya berada di luar area 90,7, tepatnya di sebelah tanggul kebun sawit milik PT Agro Nusa Abadi.
Keterangan ini, kata Hamid, berasal dari Pendeta Samuel Baide, anggota Tim Lahan Desa Bunta yang belakangan justru ikut menimpa lokasi kelompok 20.
Mengutip keterangan Samuel Baide, Hamid menyebut kelompok Ronga memiliki lahan seluas 100 hektare lebih. Dia kemudian ditugaskan untuk membicarakan dari hati ke hati agar warga tidak memaksakan 100 hektare sesuai suratnya. Maka luasan tersebut dipersempit menjadi 36 hektare.
"Setelah sepakat hanya 36 hektare, Ronga menyerahkan semua surat tanah kelompoknya ke tim desa. Kelebihannya inilah yang dipakai untuk menimpa lokasi kami," ungkapnya.
Skenario yang sama terjadi pada kelompok Mangku Reza. Dari luas 62 hektare berdasarkan 31 surat, berkurang menjadi 46 hektare. Luasan ini masih juga dipersempit menjadi 10 hektare.
Setelah mengetahui luasan tersebut tim pembebasan lahan, Yusril dan Yanto, kata Hamid, menemui Mangku Reza di Meko, Poso. Mereka menawarkan dua opsi harga. Pilihan pertama, yakni 26 hektare dengan harga Rp15 ribu per meter, dan opsi kedua 34 hektare dengan Rp10 ribu per meter.
Kedua tawaran ditolak. Mangku Reza merasa telah menemukan fakta lapangan bahwa ia menguasai 46 hektare, walaupun surat-suratnya menyebut 62 hektare. Lantas kenapa hanya 10 hektare yang dibayarkan PT SEI? Lanjut ceritanya.
Dari 90,7 Menjadi 27 Hektare
Mediasi pembebasan lahan kemudian bergeser ke Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Utara, 24 Agustus 2021. Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati dan dilanjutkan oleh Sekkab, para pihak membahas penyelesaian lahan di area 90,7 hektare dalam kawasan industri PT SEI.
Karena tak menemui titik temu, Kades Bunta meminta Pemkab untuk mengembalikan penyelesaian perseoalan ke desa. Namun sehari setelahnya, angka itu tiba-tiba berubah drastis menjadi hanya 27 hektare.
Apa yang terjadi semalam di antara dua tanggal penting itu? Yang pasti, luas lahan kelompok Mangku Reza berkurang dari 46 menjadi 10 hektare sedangkan kelompok Wahono berkurang 30 hektare atau tersisa 7 hektare. Sementara lahan Wanda Hamid (Wotu) ditetapkan seluas 2 hektare, dan lahan Lucky 8 hektare.
Hamid menyebutkan, Mangku Reza yang dikandang paksa, akhirnya menyerahkan 29 surat tanah milik kelompoknya sebagai syarat wajib jika ingin 10 hektare tersebut dibayarkan. Untuk 2 surat tanah lainnya yang mencakup luas 4 hektare, tetap di tangan Mangku Reza.
"Dua surat tanah ini dijanjikan akan terbayar pada tahap berikutnya. Jadi jelaskan kan di mana kejanggalannya," tandasnya.
Lahan Kelompok 20 dan 37 Lenyap Tak Tersisa
Dalam berita acara tertanggal 8 Februari 2022, PT SEI mengakui lahan yang dikuasai oleh kelompok Abdul Hamid dan Wahono telah ditanami sawit. Gubernur Sulawesi Tengah bahkan menerbitkan surat resmi pada 29 September 2023, yang merujuk berita acara tersebut.
Namun kemudian, Hamid dan Wahono yang terus menolak pengurangan lahan kelompoknya, makin dibuat kesal setelah tim pembebasan lahan PT SEI tidak lagi mau mengakui mereka sama sekali.
Dalam pertemuan 27 Februari 2025 di PT SEI, perusahaan menyatakan bahwa lahan kelompok 20 dan 37 sudah dibebaskan sejak 2008. Hamid membantah pernyataan tersebut dan menyebut peta 90,7 itu justru menjadi bukti bahwa lahan kelompoknya telah ditimpa oleh surat tanah pihak lain.
Hamid jmenjelaskan bahwa dokumen kepemilikan lahan kelompoknya telah divalidasi sejak 2011 oleh Anwar Hafid, Bupati Morowali saat itu. Bukti-bukti seperti segel asli tahun 1997 dan surat ukur dari BPN disebut masih tersimpan.
Peta dan dokumen juga telah ditandatangani dua mantan Kades Bunta, Waldemar Bate dan Alfred Pantilu hingga pejabat Kades saat ini, Christol Lolo. Meski begitu, perusahaan tetap bersikeras menafikan hak kelompoknya.
Menurut Hamid, setelah pejabat eksternal perusahaan berganti dari Manto ke Yanto, arah kebijakan berubah. "Sejak diganti, perusahaan tidak akui lagi lahan kami," tukasnya.
Hamid Tantang Polda
Puncak emosi terdengar saat Hamid menantang siapa pun yang mengklaim sebagai Kelompok Polda untuk menunjukkan bukti pengelolaan lahan seluas 8 hektare tersebut.
Hamid menyebut, perusahaan tidak tidak pernah memberikan klarifikasi siapa yang dimaksud dalam kelompok ini. Tapi lokasi mereka muncul dalam peta pembebasan lahan PT SEI.
Peta area pembebasan lahan seluas 90,7 hektre ini mencuat saat RDP 27 Februari 2025. Saat itulah data yang sebelumnya disembunyikan mulai terbuka sedikit demi sedikit.
"Saya tantang itu polda! Siapa itu polda yang punya nama di situ? Tunjuk lokasinya dan kapan kau tanam sawit!" ujarnya.
Hamid menyebut kelompok 20 dan 37 telah didzolimi semua pihak penentu dalam pembebasan lahan di area 90,7. Bahkan PT SEI dengan sengaja telah mengusur habis semua lahan yang dikelolanya.
"Saya satu-satunya orang yang mengelola lahan di situ. Saya, turunkan exavator, tanam sawit, bikin kolam ikan, dan pondok besar, dokumentasinya ada semua sama saya. Tapi apa, mereka gusur semuanya," bebernya.
Hamid sempat melaporkan kasus penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman ke Polres Morowali Utara. Bukannya tuntas, Hamid hanya menerima selembar surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan Nomor B/258/XI/Res.1.10/2024/Satreskrim.
Penyidik, kata Hamid, menyatakan proses tetap berjalan, meski jalan keadilan terasa terjal.
"Saya akan kejar terus sampai kapan pun," tegasnya.
Klarifikasi Tim Desa
Anggota tim pembebasan lahan Desa Bunta, Deltam Yusrian Kayo’a alias Yusril, angkat bicara menanggapi berbagai tuduhan terkait proses pembebasan lahan di Kawasan Industri PT SEI.
Yusril membantah tudingan bahwa dirinya dan tim desa pernah menawarkan dua versi harga tanah Rp10 ribu dan Rp15 ribu kepada warga bernama Mangku Reza. Ia menegaskan bahwa tim desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga atau menyediakan dana.
"Kami ini bukan pemilik uang dan bukan pengadaan tanah. Kami hadir untuk memverifikasi dan mengidentifikasi masalah supaya ada solusi. Urusan harga dan pembayaran langsung antara perusahaan dan pemilik lahan," jelas Yusril melalui telepon, Senin (5/5/2025).
Yusril juga menegaskan bahwa semua pembayaran dilakukan langsung oleh PT SEI ke rekening pemilik lahan, bukan melalui tim desa. Tim desa hanya membuat berita acara setelah ada bukti bahwa dana benar-benar diterima, dan semua pihak menandatangani dokumen di atas materai.
"Kalau sudah terima, terserah mau ikut harga sendiri pun silakan. Yang penting PT SEI kasih info ke tim bahwa proses sudah selesai," katanya.
Jumlah Surat Melebihi Luas Wilayah
Salah satu persoalan besar adalah tumpang tindih surat kepemilikan. Menurut Yusril, verifikasi tim menemukan hampir 400 surat tanah, padahal luas lahan yang akan dibebaskan hanya 90,7 hektare.
"Kalau dikalikan rata-rata dua hektare per surat, berarti lebih dari 700 hektare, padahal lahannya tidak seluas itu. Ini warisan dari pemerintahan lama, surat bisa jadi di atas meja," ungkapnya.
Yusril menjelaskan bahwa lahan Ni Made Sami seluas 3 hektare diakui karena pembeliannya sah dan diakui oleh pemerintah desa. Made Sami bahkan disebut telah membantu pemerintah desa saat masa transisi dari kepemimpinan lama.
Sementara itu, klaim Abdul Hamid atas 37 hektare ditolak karena berada di atas lahan sengketa yang sudah memiliki beberapa versi surat kepemilikan, termasuk dari Mangku Reza dan Ronga. Wilayah itu juga disebut telah dikuasai kelompok lain sebelum tim desa terbentuk.
Pembebasan Lahan Kelompok Polda
Menanggapi pertanyaan seputar lahan kelompok Polda, Yusril menyatakan bahwa pembebasan lahan tersebut sudah tidak bermasalah.
Meski beberapa warga mempertanyakan lokasi lahan kelompok Polda karena dianggap menimpa wilayah klaim warga dalam area 90,7 hektare, Yusril menyarankan agar perbedaan persepsi semacam ini diselesaikan melalui jalur hukum, bukan tudingan.
"Kelompok Polda sudah clear. Mereka urus sendiri. Tapi setiap kali pertemuan, selalu saja disebut-sebut lagi. Kalau memang ada pertanyaan, kenapa tidak disampaikan pada saat rapat resmi yang dihadiri semua unsur?" tegasnya.
Peta yang Membodohi Masyarakat
Klaim indentias kepemilikan lahan mengatasnamakan kelompok Polda dalam peta 90,7 PT SEI adalah manipulasi terang-terangan yang harus dibongkar demi keadilan warga.
Demikian menurut mantan Kepala Desa Bunta, Alfred Pantilu. Ia mengaku kaget ketika nama Polda muncul di dalam peta yang dibahas Biro Hukum Setdaprov Sulteng.
"Saya bantah itu kelompok Polda," tegas Alfred.
Alfred menolak mentah-mentah bahwa ada hak atas nama institusi kepolisian di area tersebut.
"Kalau nama Polda berarti institusi. Ini yang mengganggu masyarakat," katanya.
Menurut Alfred, penyebutan Polda dalam dokumen itu kemungkinan besar merujuk pada perorangan, bukan institusi. Ia lantas menyamarkan nama seorang jenderal purnawirawan Polri yang memang mempunyai lahan di Bunta.
"Memang ada lahan yang dulunya milik seorang Jenderal, tapi lokasinya bukan seperti dalam peta 90,7 itu," jelasnya.
Klaim lahan yang mencatut nama Polda, menurut Alfred, adalah bentuk pengaburan fakta. Ia mempertanyakan motif kemunculan kelompok-kelompok baru dalam peta 90,7.
Menurutnya, bisa jadi klaim ini digunakan untuk menghilangkan hak warga lain, termasuk kelompok Wahono dan Abdul Hamid.
"Peta 90,7 ini jelas membodohi masyarakat," ujarnya.
Alfred menekankan bahwa surat-surat sah penguasaan lahan di wilayah tersebut hanya keluar melalui tanda tangannya saat ia menjabat sebagai Kepala Desa.
"Saya yang tanda tangan surat-surat tanah kelompok Hamid," katanya.
Ia juga menyinggung bahwa dalam tim penyelesaian yang dibentuk kemudian, banyak orang luar Bunta yang tidak mengerti kondisi lapangan justru dilibatkan.
"Tidak ada orang yang mengerti tentang lokasi," katanya.
Permintaan Peninjauan HGB PT SEI
Hamid juga mengkritisi proses BAP di Polres Morut yang menurutnya janggal, ketika perusahaan menyodorkan 29 surat tanah dari kelompok Mangku Reza untuk melawan klaim kelompok 20 dan 37. Padahal dalam realitas yang dibayarkan hanya 5 surat atau seluas 10 hektare.
"Memang mafia kelas berat. Tidak ada duanya," tukasnya.
Dari seluruh rangkaian kejanggalan dalam pembebasan lahan, masyarakat melalui Hamid, telah meminta Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang penerbitan HGB bagi PT SEI, khususnya di area yang tumpang tindih.
Mereka menduga, PT SEI melanggar prosedur administrasi karena belum menyelesaikan konflik agraria sebelum melakukan pembebasan lahan.
"Lahan kami sudah digusur tanpa ganti rugi. Kami minta Menteri ATR/BPN meninjau khusus di lokasi seluas 57 hektare milik kelompok kami," sebut Hamid.
Bagaimana Nasib Ni Made Sami?
Ni Made Sami tidak lagi memperdulikan soal dana kompensasi lahan 3 hektare miliknya. Uang itu masuk ke rekening pribadi Melvan, Sekretaris tim penyelesaian sengketa di area jalur tanam PT Agro Nusa Abadi. Hingga kini Rp1,8 miliar masih di tangan Melvan
"Ahh lagi tidak baik. Kurang bagus, tanya langsung ke pak hamid," jawab Made Sami saat Radar Sulteng menanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan yang ia laporkan ke Polres Morut.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi di Dusun V Bungini, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.
Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/31/V/Res.1.11/2025/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, pada tanggal 14 Mei 2025, dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Morut.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IV/2022/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH, yang diterima pada 3 April 2022, serta didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/25/V/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 12 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, Ni Made Sami selaku pelapor melaporkan CL atas dugaan penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Senin, 4 Maret 2019 di wilayah Desa Bunta. Meski laporan sudah dibuat sejak dua tahun lalu, penyidikan secara resmi baru dimulai pada Senin, 12 Mei 2025.
Kades Bunta Angkat Suara
Kepala Desa Bunta, Christol Lolo, akhirnya akngat suara terkait polemik dana pembebasan lahan milik Ni Made Sami yang hingga kini belum diterima oleh pemilik lahan.
Dana tersebut sebelumnya masuk ke rekening rekening pribadi Melvan, anggota Tim Lahan Desa Bunta dalam dua kali transaksi setor tunai melalui Bank BRI.
Berdasarkan bukti yaag diperoleh Radar Sulteng, transfer pertama terjadi pada 3 Maret 2025 sebesar Rp600 juta, disusul transfer kedua senilai Rp1,2 miliar pada 10 Maret 2025. Kedua transaksi dilakukan secara tunai dan tidak melalui rekening atas nama pemilik lahan.
Christol mengaku kecewa atas sikap Melvan yang dinilainya tidak kooperatif dan tidak transparan. Padahal hubungan pertemanan mereka selama ini cukup dekat.
"Saya paling jaga sekali pertemanan. Tapi karena teman juga tidak kooperatif, akhirnya begini. Saya sudah perintahkan agar dana untuk lahan Made Sami disalurkan, tapi tidak juga tersalurkan," ungkap Christol Sabtu (17/5/2025).
Christol menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan telah mengadakan pertemuan dengan Melvan di Palu. Namun hingga kini, tidak ada tindakan konkret dari yang bersangkutan.
"Sudah kita cari di Palu, sudah bicara baik-baik, tapi tidak juga ada penyelesaian. Setiap kali dihubungi, katanya uang masih ada. Kalau begitu, kenapa tidak dikembalikan saja ke pemiliknya?" tambahnya.
Menurut Christol, permasalahan ini sudah diadukan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada yang berwenang. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi atau pemerintah desa, melainkan murni hak pemilik lahan.
"Saya bukan ambil uang, bukan juga kepentingan saya. Dana itu haknya rakyat, dan saya sudah minta agar segera dikembalikan," tegasnya.
Melvan Siap Lawan Kades Bunta
Terpisah, Melvan yang menjawab konfirmasi Radar Sulteng, mengakui dana tersebut pernah berada dalam penguasaannya. Namun, ia menegaskan bahwa proses administrasi lahan yang bersangkutan belum selesai.
Menurut dia, dokumen SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) atas nama Ni Made Sami masih bermasalah dan bahkan sempat dinyatakan tidak berlaku oleh kepala desa.
"Kalau masih sama saya, kan yang jadi pertanyaan SKPT Made Sami masih dia pegang," ungkap Melvan dalam sambungan telepon pada Minggu (18/5/2025).
Lebih lanjut, Melvan menyebut bahwa konflik bermula sejak dua tahun lalu ketika Agus Salim yang menjadi pendamping Ni Made Sami melalui Abdul Hamid. Saat itu, Ni Made Sami melaporkan Christol Lolo atas dugaan penipuan transaksi lahan senilai Rp30 juta.
Melvan mengaku pernah mendatangi Ni Made Sami untuk membicarakan harga dan membuat berita acara penyerahan SKPT tersebut. Namun pemilik lahan ini meminta harga tinggi yang menurut Melvan di luar kendalinya selaku tim desa.
Bahkan Ni Made Sami tidak mengakui Agus Salim sebagai pendamping hukum dan mengesampingkan apa yang sudah dilakukannya. Hal inilah yang menurut Melvan membuat Agus menolak pencairan dana kepada Made Sami jika tidak melalui dirinya.
"Agus tidak mau Made Sami dibayarkan kalau tidak melalui dia. Karena dia merasa perjuangannya tidak dianggap," tutur Melvan.
Kepala Desa Bunta sendiri dilaporkan sempat menarik kembali SKPT milik Ni Made Sami dengan alasan dokumen tersebut bermasalah.
Sementara pihak perusahaan yang mentransfer dana, disebut Melvan tidak melakukan verifikasi menyeluruh mengenai keabsahan dokumen penerima. Ia menduga, Kades Bunta menggunakan SKPT pengganti agar dana Rp1,8 bisa dibayarkan PT SEI.
Terkait sebuah surat pernyataan yang diduga menjadi kunci pembayaran lahan Ni Made Sami, Melvan mengakui telah menulis surat pernyataan penyelesaian kasus atas pembayaran lahan Ni Made Sami pada 5 Februari 2025.
Dalam surat bermaterai tersebut, Melvan menyebut dirinya selaku mediator yang berhubungan langsung dengan penasehat hukum Made Sami, Agus Salim.
Melvan bertindak untuk menerima dan meneruskan ke pihak Made Sami melalui penasehat hukum uang ganti rugi atau kompensasi lahan 3 hektare.
Melvan juga mengakui pernah mengirimkan pesan singkat kepada seseorang bernama Ferdi. Pesan itu menginstruksikan agar Ferdi mentransfer sisa dana pembayaran lahan Ni Made Sami sebesar Rp1,2 miliar.
Namun saat ditanya apakah dia bersedia mengembalikan dana Rp1,8 miliar tersebut, Melvan tidak memberikan jawaban tegas.
"Saya tidak bisa jawab soal itu. Yang jelas saya sarankan untuk bermusyawarah dengan Kades dan perusahaan untuk selesaikan masalah Made Sami," katanya.
Situasi makin memanas setelah Melvan mengetahui ia telah dilaporkan ke Polres Morut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penguasaan dana pembebasan lahan.
Melvan sendiri mengaku belum menerima surat resmi terkait laporan tersebut. Namun dia menyatakan siap untuk mengambil langkah hukum balasan dengan membawa kasus ini ke Kejaksaan.
"Kalau mereka lapor saya di Polres, saya juga akan lapor balik ke Kejaksaan. Selama ini saya diam, kali ini saya kasih mereka babak belur," ujarnya.
Bantahan Agus Salim
Dikonformasi terpisah, Agus Salim, membantah keterlibatannya dalam proses pencairan dana pembebasan lahan sebesar Rp1,8 miliar yang menjadi polemik di kawasan industri PT SEI.
Agus menegaskan munculnya surat pernyataan bermaterai yang dibuat Melvan, justru baru diketahuinya setelah Radar Sulteng mengkonfirmasinya. Ia mengaku tidak pernah dihubungi Melvan terkait tujuan dari pencantuman namanya dalan surat tersebut.
"Kapan saya dikordinasikan untuk urusan keterangan Melvan dalam hubungannya surat pernyataan bermetarai tersebut? Dan saya baru lihat naskah surat itu setelah wartawan kirim ke saya," ungkapanya melalui pesan singkat, Senin (19/8/2025).
Jika dokumen Melvan tersebut memang ditujukan untuk kepentingan Kades Bunta, maka seharusnya yang berkomunikasi dengan perusahaan adalah Ni Made Sami sendiri, bukan Melvan.
"Kades selaku klien saya pun tidak diberitahu. Jadi dokumen itu untuk keperluan siapa?" tegas Agus.
Agus juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam penerimaan, penyaluran, maupun pengelolaan dana pembebasan lahan yang kini memicu konflik antara kliennya Chritol Lolo, Melvan, dan Ni Made Sami.
Meskipun pernah berkomunikasi dengan Ni Made Sami, Agus mengaku tidak diberi mandat maupun informasi resmi terkait pencairan dana yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi salah satu anggota tim desa, Melvan.
"Saya baru mengetahui bahwa nama saya dicatut setelah kasus ini mencuat ke publik. Jika dari awal saya tahu, tentu akan saya tegur pihak-pihak yang mencatut nama saya, khususnya Melvan," ujarnya.
Agus mengungap kejanggalan dalam mekanisme pencairan dana yang tidak sesuai prosedur. Ia mempertanyakan mengapa dana tidak langsung ditransfer ke rekening atas nama Ni Made Sami atau ahli warisnya, melainkan melalui perantara yang tidak memiliki otorisasi hukum.
"Dalam sistem yang sehat, tidak boleh ada intervensi personal. Proses seperti ini harus dilengkapi surat kuasa, kesepakatan harga, dan bukti tanda terima resmi. Dalam kasus ini, tidak ada satupun proses hukum formal yang saya ketahui atau libatkan diri saya di dalamnya," jelasnya.
Ia juga mengkritisi pembentukan tim desa yang disebut-sebut memfasilitasi pencairan dana, namun tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, struktur tersebut justru membuka celah penyalahgunaan wewenang dan menciptakan legitimasi administratif yang menyesatkan.
Agus menolak tuduhan yang menyebut dirinya memberi arahan atau menyetujui transfer dana kepada pihak lain. Ia menyebut narasi semacam itu tidak berdasar dan harus dibuktikan secara hukum.
"Siapa yang memerintahkan pencairan? Siapa yang menandatangani dokumen? Siapa yang melaksanakan eksekusi transfer? Itu yang seharusnya ditelusuri secara hukum, bukan melempar nama tanpa bukti," katanya.
Lebih lanjut, Agus mempertanyakan mengapa hanya di Morowali Utara ada satu desa yang membentuk tim desa untuk mengatur penjualan dan pembebasan lahan.
Ia menyebutnya sebagai anomali dan menjadi titik awal yang ingin ia bongkar lebih jauh. Ia menyindir adanya kepentingan yang tidak transparan dalam pembentukan tim ini.
Selain itu, Agus juga mengkritik peran Polres Morowali Utara yang menjadi mediator dalam persoalan Ni Made Sami. Sementara kasus serupa yang terjadi di wilayah Kecamatan Mori Utara penanganannya berbeda.
Agus menyebut akan membongkar rangkaian tindakan dalam persoalan pembebasan lahan secara bertahap agar bagaimana hukum seharusnya ditegakkan dalam kasus ini.
"Saya yakin ada aktor utama di pihak PT SEI yang mengatur pembebasan lahan ini, aliran dana yang keluar secara tak wajar," sebut Agus Salim.
Kasus Ni Made Sami maupun perlawanan Abdul Hamid dan Wahono menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengurai sengkarut agraria di daerah penghasil nikel terbesar kedua di Sulawesi Tengah ini. (*)
Editor : Agung Sumandjaya