RADAR PALU - Tunggakan pembayaran jasa konsumsi pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Kawasan Industri nikel PT Stardust Estate Investment (SEI) kepada usaha Elle Mori Catering mencapai Rp645,06 juta. Janji pembayaran pada Agustus 2026 ternyata belum terealisasi.
Hingga September 2026, pengelola Elle Mori Catering, Alwun Irsesmat Lasiwua, menyebut belum menerima tanggapan terbaru dari perusahaan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada tanggapan dari PT SEI," kata Alwun Lasiwua, dihubungi Radar Palu, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Rp40 Miliar Lebih Belum Masuk Kas, Bapenda Palu Kejar Pajak Air Donggala
Sebelumnya, kuasa hukum Alwun Lasiwua melalui Kantor Hukum Hanss & Associates mengirimkan Somasi I kepada PT SEI pada 2 Juli 2026.
Somasi tersebut meminta perusahaan melunasi sisa tunggakan sebesar Rp645.060.000. Nilai itu berasal dari delapan invoice jasa konsumsi yang belum dibayar.
PT SEI kemudian memberikan tanggapan melalui surat tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Utama, Costher Udji Rongre Tangoa.
Baca Juga: Bupati Banggai Tak Mau Kembalikan 5 Kades, PTUN Minta Sikap Resmi Tertulis
Dalam surat tersebut, PT SEI menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah terverifikasi secara administratif dan sesuai prosedur internal perusahaan.
Perusahaan juga menyebut membutuhkan waktu untuk melakukan rekonsiliasi akhir. Proses itu mencakup pencocokan invoice, rekapitulasi layanan, bukti penerimaan atau konfirmasi pekerjaan, riwayat pembayaran, serta kesesuaian data penerima.
PT SEI yang beroperasi di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara ini menyatakan sedang menata dan menjadwalkan kembali sejumlah kewajiban operasional yang tertunda, termasuk kewajiban kepada mitra lokal.
Baca Juga: Bupati Delis Janji Benahi Jalan dan Layanan Dasar Dusun Pelia
Dalam tanggapannya, perusahaan menyebut akan memasukkan penyelesaian tagihan Elle Mori Catering ke dalam jadwal pembayaran Agustus 2026.
Namun, menurut Alwun, hingga 8 September 2026 belum ada realisasi pembayaran maupun tanggapan lanjutan dari PT SEI.
Berdasarkan Somasi I, tunggakan Rp645,06 juta berasal dari delapan invoice yang diterbitkan pada Juli hingga Agustus 2025.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja, Polres Morowali Panggil KTT PT RCP
Jika dirinci berdasarkan vendor pelaksana, tunggakan terdiri atas Rp161,94 juta kepada Hendrik Panggili, Rp246,24 juta kepada Dewiyana Lawento, dan Rp236,88 juta kepada Andini.
Kerja sama penyediaan konsumsi antara Elle Mori Catering dan PT SEI berlangsung sejak Maret 2023.
Saat itu, kedua pihak menyepakati tarif Rp20.000 per orang untuk tiga kali makan dalam sehari. Pembayaran invoice disepakati setiap tujuh hari.
Baca Juga: PH Mendesak Polda Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus ITE
Menurut isi Somasi I, pembayaran berjalan lancar sejak 2023 hingga pertengahan 2025. Pengelola catering juga melibatkan warga dan pemasok bahan pangan lokal Desa Bunta.
Pembayaran mulai tersendat pada Juni 2025. Tunggakan tercatat sejak 6 Juni 2025.
Meski pembayaran tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan, PT SEI tetap meminta Elle Mori Catering menyediakan konsumsi. Pengelola catering memenuhi permintaan tersebut hingga 29 Agustus 2025.
Baca Juga: LAKSI Sentil Perkara Sulteng Nambaso dalam Putusan Praperadilan Gedung DPRD Morut
Tunggakan kemudian membuat kewajiban Elle Mori Catering kepada pemasok bahan pangan semakin menumpuk. Pengelola akhirnya menghentikan layanan konsumsi setelah menerima pembayaran secara parsial dari PT SEI.
Alwun mengatakan pihaknya sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada PT SEI untuk menyelesaikan kewajiban sesuai janji pembayaran pada Agustus 2026.
Namun, setelah Agustus berlalu tanpa realisasi pembayaran dan tanpa tanggapan terbaru, pihaknya kembali menyiapkan langkah hukum.
Baca Juga: Pemkab dan Pengadilan Negeri Poso Tandatangani Nota Kesepakatan Sidang di Luar Pengadilan
Kuasa hukum Alwun akan mengirimkan Somasi II kepada PT SEI sebagai tindak lanjut atas belum selesainya pembayaran.
"Janjinya bulan Agustus ini, tapi sudah lewat tidak ada tanggapan, mau ajukan lagi somasi kedua," tegasnya.
Dalam Somasi I, kuasa hukum telah memberikan waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk menyelesaikan kewajiban.
Baca Juga: Oknum Dishub Diduga Pukul Jukir Saat Penertiban, Keributan Terjadi di Vatulemo
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut atau tidak memberikan tanggapan memadai, kuasa hukum menyatakan dapat menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Langkah itu mencakup pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, permohonan sita jaminan, pelaporan kepada instansi berwenang, serta upaya hukum lain sesuai ketentuan. (***)
Editor : Ilham Nusi