RADAR PALU – Peringatan terhadap risiko Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali disuarakan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Kali ini, edukasi kepada masyarakat dilakukan dengan memasang lima spanduk imbauan di kawasan pertambangan Poboya, Kota Palu, Jumat (4/9/2026).
Pemasangan spanduk berlangsung di sekitar Sektor Vavolapo, area tambang PT Citra Palu Mineral (CPM), Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan dipimpin Kasubditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Sulteng AKBP Mat Syukri, S.Sos., M.H. Personel Ditbinmas turut bekerja bersama pihak PT CPM dan petugas pengamanan perusahaan.
Baca Juga: HPA Desak PETI Poboya Dibongkar hingga Pemodal dan Dugaan Pembeking
Lima spanduk dipasang pada sejumlah lokasi terbuka yang mudah dilihat masyarakat, terutama di sekitar kawasan yang menjadi lokasi aktivitas penambangan. Pesan yang disampaikan menitikberatkan pada keselamatan pekerja serta perlindungan lingkungan.
Dalam spanduk tersebut tertulis, “Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Dapat Menimbulkan Kecelakaan Kerja Fatal Akibat Mengabaikan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Kerusakan Lingkungan Hidup.”
Baca Juga: Truk Pengangkut Material PETI Terjun ke Jurang Vavolapo, Sopir Tewas
Polda Sulteng berharap pesan tersebut tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga mendorong masyarakat memahami konsekuensi dari aktivitas PETI.
Kepolisian mengajak warga mengutamakan keselamatan, menaati aturan pertambangan, serta ikut menjaga lingkungan. Kegiatan pemasangan spanduk berlangsung aman, tertib dan lancar.
Editor : Wahono.