RADAR PALU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah melontarkan kritik keras terhadap pemerintah menyusul rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 1.900 pekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara.
Dalam siaran pers yang diterima Kamis (6/8), Ketua DPW PHI Sulawesi Tengah Aulia Fiqran Hakim menilai gelombang PHK tersebut menunjukkan rapuhnya tata kelola industri hilirisasi nikel dan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja.
Kritik itu juga diarahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menyatakan bahwa keputusan penambahan maupun pengurangan tenaga kerja merupakan tanggung jawab perusahaan, sedangkan pemerintah hanya memberikan izin.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Siapkan Rakor Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Menurut Aulia, pernyataan tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang dinilai melepaskan tanggung jawab dalam melindungi pekerja.
Ia juga mengaitkan kondisi tersebut dengan kebijakan pemerintah yang memangkas kuota produksi nikel nasional melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang disebut turut berdampak pada aktivitas industri pengolahan nikel.
PHI Sulteng menilai hilirisasi nikel selama ini belum diikuti tata kelola industri yang mampu menjamin keberlangsungan usaha sekaligus melindungi tenaga kerja.
Baca Juga: Pohon di Taman GOR Palu Ditebang, DLH Sebut Bagian dari Peremajaan
Selain menyoroti persoalan PHK, PHI juga menyinggung rekam jejak PT GNI yang sebelumnya diwarnai sejumlah insiden kecelakaan kerja dan konflik ketenagakerjaan. Menurut Aulia, pemerintah dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terhadap perusahaan meski berbagai persoalan tersebut telah berulang kali mencuat ke publik.
"Negara seharusnya hadir menjamin keberlangsungan hidup para pekerja, bukan justru melepaskan tanggung jawab ketika terjadi krisis," ujar Aulia dalam siaran pers tersebut.
PHI Sulteng menyebut PHK terhadap sekitar 1.900 pekerja menjadi salah satu peristiwa paling serius dalam sektor ketenagakerjaan di kawasan industri hilirisasi nikel. Organisasi politik tersebut juga mengklaim gelombang PHK itu menambah daftar pekerja yang kehilangan pekerjaan di kawasan industri nikel sepanjang 2026.
Baca Juga: Keluhkan Pajak Air Bawah Tanah 20 Persen, Pengusaha DAMIU Minta Pemerintah Kaji Ulang
Selain itu, PHI menilai ketergantungan investasi industri nikel terhadap modal asing telah menciptakan kerentanan ekonomi daerah. Menurut mereka, ketika perusahaan induk mengalami persoalan keuangan, dampaknya langsung dirasakan oleh ribuan pekerja di daerah.
Merespons kondisi tersebut, PHI Sulawesi Tengah menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah pusat dan manajemen PT GNI. Di antaranya meminta pemerintah memastikan seluruh hak pekerja yang terdampak PHK dipenuhi, termasuk pesangon, hak pensiun, serta program alih profesi.
PHI juga mendesak pemerintah mengevaluasi berbagai insentif yang diberikan kepada perusahaan, termasuk fasilitas pembebasan pajak (tax holiday), apabila perusahaan dinilai gagal menjaga hubungan industrial, keselamatan kerja, dan melakukan PHK tanpa perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Di akhir pernyataannya, PHI Sulawesi Tengah menegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun kelestarian lingkungan. Organisasi tersebut meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan hilirisasi industri nikel.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Kementerian ESDM maupun manajemen PT GNI terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan DPW Partai Hijau Indonesia Sulawesi Tengah. (*)
Editor : Agung Sumandjaya