JPU Tuntut Rahmansyah dan Arifin 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mess Morowali

Wahono. • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 14:09 WIB
Mantan Plt Bupati Morowali, Rahmansyah Ismail, mengikuti sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali di Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (31/7). Foto : Wahono
Mantan Plt Bupati Morowali, Rahmansyah Ismail, mengikuti sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali di Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (31/7). Foto : Wahono

 

RADAR PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Morowali, Rahmansyah Ismail, dan terdakwa Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu, Jumat (31/7), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Hatmodjo.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

 

Baca Juga: Kinerja Positif Kemenkum Sulteng Jadi Modal Perkuat Pelayanan Hukum kepada Masyarakat

 

Namun, keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

 

Selain pidana badan, Arifin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp74,814 juta yang telah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara.

 

Sementara Rahmansyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp8,775 miliar dengan memperhitungkan dana yang telah disita untuk pemulihan kerugian negara.

 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula dari pembelian tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu, yang kemudian dibeli menggunakan APBD Kabupaten Morowali.

 

Baca Juga: WNA Asal China Terancam Dideportasi usai Nikah Siri dengan WNI di Buol

 

Proses pembelian disebut dilakukan tanpa appraisal terlebih dahulu dan tanpa persetujuan Badan Anggaran DPRD atas perubahan nomenklatur kegiatan.

 

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,849 miliar.

 

Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa pada 7 Agustus 2026.

Editor : Wahono.
Rahmansyah Ismail jpu PN Palu morowali korupsi