RADAR PALU – Nama pengusaha asal Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Solo, Ferry diketahui merupakan pengusaha asal Luwuk yang mengelola Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe tersebut digeledah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat. Penyidik juga menemukan sebuah brankas besar di lantai dua bangunan.
Baca Juga: Mengapa Pengerahan TNI di Rumah Jampidsus Harus Ditolak?
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259 juta. Nilai keseluruhannya setelah dikonversi mencapai hampir Rp60 miliar.
"Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone dan uang SGD 3.130.000, US$889.965 dan Rp259 juta. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp60 miliar," ujar Totok.
Pernah Terseret Kasus pada 2025
Masih dikutip dari Jawa Pos Radar Solo, nama Ferry bukan kali pertama masuk dalam radar penegakan hukum.
Baca Juga: Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Begini Penjelasan Resmi Kejagung
Pada 28 Juli 2025, Ferry pernah diamankan kepolisian dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), penculikan, dan penganiayaan terhadap anggota aktif Densus 88 Antiteror Polri, Briptu Faisal Faizurrahman. Perkara tersebut bermula dari peristiwa pembuntutan di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta.
Kasus itu sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.
Sementara itu, akun X @MelihatIndonesia turut mengangkat kembali pemberitaan mengenai Ferry Hongkiriwang melalui unggahan berjudul "Kafenya Disita Penuh Uang Rp60 Miliar, Publik Korek Hubungan Antara Ferry Yanto dengan Jampidsus Febrie."
Baca Juga: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Buka Suara
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa setelah penggeledahan Cafe de'Clan Signature, publik kembali mengaitkan Ferry dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Unggahan itu juga merangkum berbagai pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan kedekatan Ferry dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung yang sempat mencuat sejak 2025.
Sumber lain yang dikutip berbagai media menyebutkan, keterkaitan Ferry dengan Jampidsus juga pernah disampaikan mantan personel Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn.) Sri Rajasa Chandra, dalam Podcast Roemah Pemoeda pada Agustus 2025.
Baca Juga: Nuzul Rahmat Pamit, Jabat Direktur HAM Berat Jampidsus Usai 9 Bulan Pimpin Kejati Sulteng
Dalam podcast tersebut Sri Rajasa menyampaikan klaim bahwa Ferry merupakan orang dekat Jampidsus dan memiliki akses ke sejumlah pejabat Kejaksaan Agung melalui dunia otomotif.
Sri Rajasa juga mengklaim Cafe de'Clan yang sebelumnya dikenal sebagai Gontran Cherrier kerap menjadi lokasi sarapan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa klaim-klaim tersebut masih berupa pernyataan narasumber maupun isi pemberitaan media dan belum pernah dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian belum pernah menyatakan adanya pelanggaran hukum yang membuktikan hubungan Ferry Hongkiriwang dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam perkara yang saat ini sedang ditangani Kortastipidkor Polri, status Ferry juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset, dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(*/ron)
Editor : Rony Sandhi