Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polemik Somasi Irwan Memanas, Kuasa Hukum Rizal Intjenae Siapkan Jawaban Resmi

Rony Sandhi • Kamis, 2 Juli 2026 | 19:24 WIB
JELASKAN : Kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menggelar konferensi pers di Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026).(Dokumentasi Kantor Hukum ANANTA)
JELASKAN : Kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menggelar konferensi pers di Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026).(Dokumentasi Kantor Hukum ANANTA)

RADAR PALU – Polemik hukum yang mencuat setelah mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, memasuki babak baru. Menanggapi pemberitaan yang berkembang di ruang publik, Kantor Hukum ANANTA selaku kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menggelar konferensi pers di Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026).

Managing Partner Kantor Hukum ANANTA, Mohamad Nasir, didampingi Nostry, S.H., M.H., CPCLE, menjelaskan posisi hukum kliennya sekaligus menyampaikan hak jawab atas berbagai pemberitaan terkait somasi tersebut.

Nasir mengatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan jawaban resmi atas somasi yang diterima dan akan menyampaikannya secara langsung kepada pihak pemberi somasi maupun kuasa hukumnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Sigi Dua Periode Mohammad Irwan Somasi Rizal Intjenae Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak pengirim somasi. Karena itu, jawaban terhadap somasi tersebut kami susun secara profesional, proporsional, dan akan disampaikan secara resmi kepada pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan timnya, Nasir menilai pernyataan Mohamad Rizal Intjenae dalam potongan video saat pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan, pernyataan yang dipersoalkan merupakan pengalaman pribadi kliennya ketika pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara hukum. Menurutnya, tidak terdapat tuduhan langsung maupun penjelasan spesifik mengenai waktu, tempat, ataupun identitas perkara sebagaimana ditafsirkan oleh pihak yang melayangkan somasi.

Baca Juga: Pemulihan Pascagempa Sigi-Parimo Dimulai, Anwar Hafid Prioritaskan Huntara dan Data Akurat

"Klien kami hanya menyampaikan pengalaman yang pernah dialaminya dalam konteks memberikan pesan moral kepada pengurus KONI agar berhati-hati mengelola dana hibah dan anggaran pemerintah. Tidak ada niat menyerang kehormatan seseorang," jelas Nasir.

Nasir mengungkapkan, kliennya justru terkejut atas somasi tersebut mengingat hubungan antara Mohamad Rizal Intjenae dan Mohamad Irwan Lapatta selama ini dikenal cukup baik dan pernah bersama-sama dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Sigi.

Karena itu, pihaknya menilai somasi tersebut kemungkinan diajukan tanpa mempertimbangkan secara utuh konteks pernyataan yang disampaikan dalam forum pelantikan KONI.

Baca Juga: Air Bersih Jadi Prioritas, EDC Panas Bumi Indonesia Bantu Ribuan Korban Gempa di Sigi

Selain substansi perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek administratif surat somasi. Nasir menyebut pihaknya kesulitan menentukan batas waktu sebagaimana disebutkan dalam surat karena tidak menemukan pencantuman tanggal secara jelas.

"Kami menerima somasi beberapa hari lalu. Namun setelah diperiksa, kami tidak menemukan tanggal surat yang dapat dijadikan acuan pasti untuk menghitung tenggat waktu tiga hari sebagaimana disebutkan dalam somasi," katanya.

Meski demikian, Kantor Hukum ANANTA tetap menyusun jawaban resmi dan memilih mengedepankan komunikasi serta penyelesaian yang proporsional.

Baca Juga: PNM Cabang Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sigi, Nasabah Dapat Libur Angsuran

Sebagai bentuk itikad baik, kata Nasir, pihaknya juga memberikan waktu selama 14 hari kepada Mohamad Irwan Lapatta untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat hal-hal yang dianggap perlu diluruskan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi menjaga hubungan baik antartokoh daerah sekaligus menghindari polemik berkepanjangan yang dapat memecah perhatian masyarakat.

"Kami memandang Pak Irwan Lapatta sebagai tokoh yang dihormati masyarakat Kabupaten Sigi. Persoalan ini semestinya disikapi secara arif, dengan kepala dingin, dan mengedepankan komunikasi yang sehat," ujarnya.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, PT Vale Hadir untuk Masyarakat Terdampak Gempa Sigi

Sementara itu, Nostry, S.H., M.H., CPCLE, menegaskan tim kuasa hukum hadir mewakili pribadi Mohamad Rizal Intjenae sebagai pihak yang menerima somasi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sigi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Sigi dan insan pers atas kegaduhan yang timbul akibat polemik tersebut.

"Kami menghargai perhatian masyarakat dan rekan-rekan media. Klarifikasi ini kami lakukan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan berimbang oleh publik," katanya.

Baca Juga: Wagub Sulteng Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada HUT ke-18 Kabupaten Sigi

Konferensi pers tersebut menjadi bentuk penggunaan hak jawab atas pemberitaan yang berkembang. Kantor Hukum ANANTA menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Editor : Rony Sandhi
#Somasi Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae Mohamad Irwan Lapatta Kantor Hukum ANANTA Polemik Hukum Sigi