RADAR PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara (Morut), untuk memburu dokumen dan barang bukti elektronik dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan nikel PT Cocoman, Rabu (24/6/2026).
Tak tanggung-tanggung, penyidik menyasar ruang arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga sistem INAPORTNET yang menyimpan data lalu lintas kapal dan dokumen pelayaran.
Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diyakini dapat membuka lebih jauh dugaan praktik tambang nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan Kejati Sulteng Sepakat Perkuat Layanan Hukum untuk Masyarakat
Penyidik kini menelusuri apakah pengapalan ore nikel yang dilakukan memiliki dokumen pendukung yang sah dan sesuai aturan.
Dokumen SPB yang disita akan dicocokkan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dokumen pelayaran, hingga data pengangkutan lainnya.
Sementara itu, barang bukti elektronik akan dibedah melalui digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi, alur penerbitan izin berlayar, serta aktivitas pengiriman ore nikel yang diduga terkait perkara tersebut.
Penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya fokus pada aktivitas penambangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai distribusi ore nikel dari lokasi tambang hingga proses pengapalan.
Kejati Sulteng menilai dokumen dan data yang diperoleh dapat membantu mengungkap gambaran utuh perkara sekaligus memperjelas siapa saja pihak yang berperan dalam dugaan korupsi tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami berbagai barang bukti yang telah dikumpulkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara," tegasnya. (ham)
Editor : Wahono.