Oleh : Sahran Raden
Baru baru ini saya membaca berita dibeberapa media online di Sulawesi Tengah yang cukup sensi. Beritanya begini, “Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid selalu mendapatkan cara efektif untuk mewujudkan program Berani Lancar, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan Pemerintahan Prabowo Subianto. Sekarang, Anwar Hafid menghimpun dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp355 miliar dari 16 perusahaan tambang, yang beraktivitas di Morowali dan Morowali Utara. Dana tersebut digunakan membiayai pembangunan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah (SultengToday.12/06/2026). Berita ini selanjutnya didiskusikan banyak pihak mengenai kewenangan Pemerintah daerah dalam melibatkan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembangunan jalan daerah.
Tulisan ini bukan dalam kerangka ikut serta dalam Pro dan Kontra terhadap kebijakan Gubernur Anwar Hafid. Namun kita perlu mengapresiasi bahwa ditengah efisensi anggaran dan keterbasan sumber pembiayaan daerah, Gubernur Anwar Hafid memiliki inovasi strategis untuk menggerakan sektor swasta membantu pembangunan infrastruktur daerah di Sulawesi Tengah. Maka tulisan ini penting dalam kerangka membangun kesepahaman bersama terhadap langka kebijakan pemerintah daerah yang diberi amanat konstitusi untuk memberikan kesejahteraan rakyat dan pelayanan yang adil serta setara.
Seringkali permasalahan hukum yang muncul dan menjadi beberapa persoalan yang terjadi bahwa; Pertama, Pemda menganggap CSR sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah. Kedua, Perusahaan merasa dipaksa menyetor dana CSR. Ketiga, Program CSR tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Keempat, tidak adanya mekanisme pencatatan aset hasil CSR. Kelima, Potensi penyalahgunaan dana atas nama CSR.
Baca Juga: 16 Perusahaan Tambang Bangun Jalan di Morowali-Morut Lewat CSR Rp355 Miliar
Maka pertanyaannya adalah bagaimana kewenangan dan batas batas hukum Pemerintah Daerah dalam melibatkan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembangunan infrastruktur jalan daerah.
Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan CSR di Indonesia antara lain; Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam. Dalam ketentuan Pasal 74 mengamankan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam. Pasal 74 ini mewajibkan setiap perseroan yang menjalankan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan usaha tidak hanya berorientasi pada laba, tetapi juga pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Implementasi lebih lanjut diatur melalui peraturan pemerintah dan dilaporkan sebagai bagian dari laporan tahunan perusahaan . Sebagian ketentuan UU 40/2007 telah disesuaikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan penyempurnaannya pada 2023, khususnya mengenai modal dasar dan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil. Namun, ketentuan mengenai CSR di Pasal 74 tetap berlaku dan menjadi prinsip hukum perusahaan yang penting di Indonesia.
Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini diterbitkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia. Tujuannya mencakup peningkatan daya saing nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pembangunan antar wilayah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah peraturan hukum Indonesia yang mengatur kegiatan penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ketentuan Pasal 15 huruf b secara khusus menetapkan kewajiban investor untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kewajiban ini menegaskan bahwa pelaku investasi tidak hanya mencari keuntungan ekonomi tetapi juga memiliki peran dalam pembangunan sosial, lingkungan, dan masyarakat sekitar. Penerapan CSR dapat mencakup program pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, atau peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Implikasi dan pelaksanaan pada ketentuan Pasal 15 huruf b memperkuat prinsip keberlanjutan dalam kebijakan investasi nasional. Implementasinya diawasi oleh pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme perizinan dan pelaporan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, pencabutan izin, atau penilaian negatif terhadap reputasi perusahaan. Ketentuan ini tetap menjadi dasar hukum penting bagi kebijakan tanggung jawab sosial di sektor investasi. Banyak peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKPM, menggunakan Pasal 15 huruf b sebagai rujukan utama dalam penilaian kepatuhan investasi terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: Libatkan Pemerintah, IMIP Tambah Pagu Anggaran CSR untuk Bahodopi
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang menjelaskan mekanisme pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan oleh perusahaan. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur kewajiban korporasi untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Regulasi ini menjadi dasar hukum penerapan praktik bisnis berkelanjutan di Indonesia. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang menekankan bahwa perusahaan, terutama yang bergerak di bidang atau terkait sumber daya alam, wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuan utamanya adalah mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan yang meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat serta menjaga keseimbangan lingkungan.Pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah mewajibkan setiap perseroan untuk menyusun rencana kegiatan CSR dalam rencana kerja tahunan dengan anggaran yang wajar dan pantas. Melaksanakan kegiatan CSR di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. Memasukkan laporan pelaksanaan CSR dalam laporan tahunan dan mempertanggungjawabkannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah ini Nomor. 47 tahun 2012 memperkuat posisi CSR sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar komitmen moral. Kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen untuk menyeimbangkan kegiatan ekonomi dengan tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan, serta mendorong reputasi positif dunia usaha di tingkat nasional dan global.
Keempat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang Undang ini menjadi dasar kewenangan pemerintah daerah dalam mengoordinasikan pembangunan daerah. Undang-undang ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUD 1945 untuk memperkuat otonomi daerah dan efektivitas pemerintahan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah dengan tetap menjaga kesatuan negara. Ia juga menyesuaikan sistem pemerintahan daerah dengan dinamika ketatanegaraan dan tantangan global. Undang Undang ini menjadi tonggak reformasi desentralisasi pasca-reformasi 1998, menata ulang pembagian kewenangan untuk memperkuat akuntabilitas dan integrasi nasional. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi penyusunan kebijakan daerah, keuangan, dan tata kelola pemerintahan hingga kini.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Dalam praktik pemerintahan daerah, kewenangan Pemda terhadap CSR lebih tepat dikonstruksikan sebagai: pada beberapa aspek kewenangan yakni ; Pertama, Kewenangan koordinatif dimana Pemda menyelaraskan program CSR dengan prioritas pembangunan daerah. Kedua, Kewenangan fasilitatif dimana Pemda memiliki kewenangan dalam memfasilitasi kerja sama antara perusahaan dan masyarakat. Ketiga, Kewenangan regulatif terbatas dimana Pemda membentuk forum CSR/TJSL melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Keempat ; Kewenangan pengawasan administratif Dimana pemda memiliki memonitor pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam teori kewenangan, maka kewenangan Pemda terhadap CSR berasal dari kewenangan atribusi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Kewenangan tersebut bersifat koordinatif dan fasilitatif, bukan kewenangan untuk menguasai atau mengelola dana CSR perusahaan. Sehingga pemerintah daerah bertugas untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan program CSR agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Menyusun regulasi daerah (Perda atau Perkada) mengenai forum CSR dan mekanisme sinergi dengan pembangunan daerah. Mengintegrasikan usulan CSR ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RKPD tanpa mengubah sifat CSR sebagai kontribusi sukarela perusahaan.
Namun, pemerintah daerah tidak berwenang memaksa perusahaan mengalokasikan CSR untuk proyek tertentu di luar ketentuan hukum yang berlaku. Secara hukum, dana CSR dapat digunakan untuk pembangunan atau perbaikan jalan daerah sepanjang terdapat kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan. Kegiatan tersebut memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan daerah serta pelaksanaannya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Model dan Batasan Hukum
Model yang sering digunakan adalah hibah aset jalan kepada pemerintah daerah. Kerja sama pembangunan infrastruktur sosial dan program pemberdayaan masyarakat di wilayah operasional perusahaan. Beberapa batasan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah adalah CSR bukan pengganti kewajiban pemerintah membiayai pembangunan jalan melalui APBD. Bahwa Dana CSR tidak boleh menjadi sarana pungutan terselubung kepada Perusahaan serta penggunaan CSR harus bebas dari unsur gratifikasi atau transaksi politik. Aset yang dibangun harus memiliki kejelasan status hukum dan mekanisme penyerahan kepada pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur melalui CSR terdapat beberapa batasan hukum, bahwa CSR tidak menjadi pendapatan daerah. Dana CSR tidak boleh masuk kas daerah kecuali melalui mekanisme hibah yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan CSR tidak boleh menjadi syarat pemberian izin usaha atau fasilitas tertentu oleh pemerintah daerah. CSR wajib dilakukan secara transparansi dan akuntabel. Disini harus ada perencanaan yang jelas, dokumentasi kegiatan, berita acara serah terima aset dan pelaporan pelaksanaan program.
Perspektif Hukum Tata Negara
Dalam sturuktur keatatanegaraan Indonesia, memiliki struktur pemerintahan secara vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam ketentuan konstitusional Pasal 18 UUD 1945 ayat (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Amanat konstitusional ini memberikan kepada pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri. Daerah diberikan kewenangan nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. ujuan utama dari otonomi ini adalah mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat di daerah. Selajutnya pada pasal 18A UUD 1945 ayat (2) hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang. Pasal ini memberikan mandat konstitusional kepada pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga negara di seluruh daerah mendapatkan akses pelayanan publik yang merata. Pengaturan hasil bumi dan sumber daya alam bertujuan agar kesejahteraan masyarakat setempat tercapai tanpa mengabaikan kepentingan negara.
Dari perspektif hukum tata negara, pelibatan CSR dalam pembangunan jalan daerah mencerminkan prinsip good governance, kolaborasi antara negara dan sektor swasta, serta pelaksanaan fungsi negara kesejahteraan (welfare state). Namun, kewenangan pemerintah daerah tetap dibatasi oleh asas legalitas sehingga tidak boleh menggeser tanggung jawab konstitusional negara dalam penyediaan infrastruktur publik. Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar wilayah operasionalnya.
Baca Juga: Dividen Bank Sulteng dan CSR Rp5,4 Miliar Akan Dibahas Bersama Pemkot Palu
Dalam konteks pembangunan daerah, CSR dapat menjadi sumber dukungan pendanaan maupun bantuan non-keuangan untuk pembangunan infrastruktur sosial, seperti jalan lingkungan, sarana air bersih, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan ruang publik. Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan mensinergikan program CSR perusahaan dengan kebutuhan pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur. Namun, pemerintah daerah tidak berwenang memaksa perusahaan menyerahkan dana CSR atau menjadikan dana CSR sebagai pendapatan daerah. Pelibatan perusahaan dalam pembangunan infrastruktur harus dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang transparan, sukarela, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan pemerintah daerah terhadap pelibatan perusahaan dalam pendanaan pembangunan infrastruktur melalui CSR bersifat koordinatif dan fasilitatif, bukan koersif. Pemanfaatan CSR harus dilakukan berdasarkan prinsip kemitraan, kesukarelaan, akuntabilitas, serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan daerah tanpa menghilangkan otonomi perusahaan dalam menentukan program tanggung jawab sosialnya.
Penguatan Dasar Hukum Sinergi CSR dan Pembangunan Daerah
Regulasi perlu memberikan landasan normatif bahwa program CSR dapat diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, termasuk pembangunan jalan, dengan tetap menghormati independensi perusahaan. Dalam rangka memperkuat regulasi dalam pelaksanaan CSR, maka Pemerintah Daerah perlu membuat Perauran Daerah atau Peraturan Gubernur terkait dengan tanggungjawab sosial perusahaan dibidang sumber daya alam terhadap Pembangunan infrastruktur di daerah termasuk Pembangunan jalan provinsi. Norma yang dapat dirumuskan adalah program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat disinergikan dengan rencana pembangunan daerah melalui mekanisme koordinasi dan kemitraan yang difasilitasi pemerintah daerah. Dengan demikian, terdapat legitimasi hukum bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan kebutuhan pembangunan jalan ke dalam forum CSR daerah.
Model Ideal rekonstruksi regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pendukung pembangunan jalan daerah didasarkan pada prinsip ; Pertama, kemitraan (Partnership) bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan perusahaan bersifat sejajar dan kolaboratif. Kedua, kesukarelaan terarah (Directed Voluntarism), Perusahaan tetap bebas menentukan program CSR, tetapi diarahkan pada kebutuhan pembangunan daerah yang telah diprioritaskan. Ketiga, Akuntabilitas bahwa setiap program memiliki perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi yang jelas. Keempat, keberlanjutan, bahwa program pembangunan jalan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pemeliharaan dan manfaat jangka panjang. Kelima, sinkronisasi Pembangunan, bahwa program CSR harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Rekonstruksi regulasi CSR sebagai instrumen pendukung pembangunan jalan daerah diperlukan untuk menjawab keterbatasan pembiayaan infrastruktur dan meningkatkan efektivitas kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah. Rekonstruksi tersebut harus diarahkan pada penguatan fungsi koordinasi pemerintah daerah, pembentukan forum CSR yang lebih efektif, pengaturan kemitraan pembangunan jalan, peningkatan transparansi, dan kepastian status hukum aset hasil CSR. Dengan demikian, CSR tidak hanya menjadi kewajiban sosial perusahaan, tetapi juga menjadi instrumen kolaboratif yang mampu mendukung percepatan pembangunan jalan daerah secara berkelanjutan dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(*)
*) Pengajar Hukum Tata Negara pada Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu
Editor : Rony Sandhi