Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jejak Solar Ilegal di Kabupaten Morut, Sopir Ditangkap, Dalangnya Masih Bebas Berkeliaran

Ilham Nusi • Senin, 27 April 2026 | 21:45 WIB
Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua truk tangki bermuatan BBM jenis solar subsidi yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Kamis (16/4/2026).
Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua truk tangki bermuatan BBM jenis solar subsidi yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Kamis (16/4/2026).

RADAR PALU – Pengungkapan dugaan penyelundupan 20 ribu KL solar subsidi di Morowali Utara memunculkan tanda tanya besar.

Polisi berhasil menyita dua truk tangki bermuatan Bio Solar subsidi, namun hingga kini siapa pemilik BBM ilegal itu belum juga dibuka ke publik.

Kasus ini memantik sorotan karena jumlah muatan sangat besar dan diduga hendak dipasok ke salah satu perusahaan di wilayah Morowali Utara. Publik pun mempertanyakan, siapa aktor besar yang bermain di balik distribusi solar subsidi tersebut?

Baca Juga: Air Mata di Balik Medali, Siswa SDN 24 Palu Borong Juara

Operasi penindakan dilakukan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah pada Kamis (16/4/2026) sore di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.

Dua kendaraan yang diamankan masing-masing truk tangki jenis Hino 500 dan Dutro.

Saat diperiksa, sopir disebut tidak mampu menunjukkan Delivery Order (DO) atau dokumen resmi pengangkutan BBM dari depot.

Baca Juga: 9 Bulan Pimpin Kejati Sulteng, Nuzul Rahmad Selamatkan Rp 27 Miliar dan Buka 4 Kasus Baru

Fakta itu memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang bekerja secara terorganisir.

Sebab, pengiriman solar subsidi dalam jumlah besar mustahil berjalan tanpa pemesan, pemodal, dan penerima barang.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat belum mengumumkan identitas pemilik solar subsidi tersebut maupun perusahaan yang diduga menjadi tujuan pengiriman.

Baca Juga: Mangkir Panggilan Pertama, Polda Sulteng Layangkan Panggilan Kedua untuk RAA

Media ini telah mengonfirmasi Kabidhumas Polda Sulteng Djoko Wienartono, Senin (27/4/2026), terkait perkembangan penyidikan dan identitas pemilik BBM. Namun pertanyaan itu tidak direspons.

Sikap diam ini justru memunculkan pertanyaan baru, mengapa nama pemilik belum dibuka, padahal barang bukti dan kendaraan sudah diamankan.

Publik berharap aparat tidak berhenti pada sopir atau pekerja lapangan semata. Penegakan hukum harus menyasar pemilik modal, pemesan, hingga pihak perusahaan penerima jika terbukti terlibat.

Solar subsidi merupakan hak masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor prioritas. Jika dialihkan ke industri atau bisnis gelap, negara dirugikan dan rakyat menjadi korban.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas Polda Sulteng siapa sebenarnya pemilik 20 ribu KL solar selundupan itu. Jika aparat serius, nama-nama besar di balik bisnis haram ini seharusnya segera terungkap. (*)

 

Editor : Agung Sumandjaya
solar ilegal Polda Sulawesi Tengah solar subsidi Morut polisi