Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Naikkan Kasus Tambang Nikel Ilegal ke Penyidikan,13 Unit Mobil hingga Excavator Milik PT.C Diamankan

Wahono. • Senin, 27 April 2026 | 16:43 WIB

 

Petugas penyidik Kejati Sulawesi Tengah mengamankan sejumlah kendaraan dan alat berat di lokasi tambang nikel milik PT berinisial C di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Petugas penyidik Kejati Sulawesi Tengah mengamankan sejumlah kendaraan dan alat berat di lokasi tambang nikel milik PT berinisial C di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

 

RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi meningkatkan status penanganan dugaan tambang nikel ilegal yang dilakukan PT berinisial C di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, ke tahap penyidikan. 

 

Langkah ini diambil setelah tim penyidik mengantongi hasil penyelidikan selama lebih dari dua bulan.

 

Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik ilegal di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara.

 

Baca Juga: Kinerja Kajati Nuzul Rahmat, Selamatkan Rp27 Miliar Uang Negara, Ini Catatan Kasus Ditangani

 

“Perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan setelah melalui rangkaian penyelidikan. Kami juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan dokumen untuk mendukung pembuktian,” ujar Nuzul, Senin (27/4/2026).

 

Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan area tambang PT C di Morowali Utara.

 

Selain itu, penyidik turut meminta data dan dokumen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

 

Dari hasil tindakan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 13 unit kendaraan dan alat berat, seperti mobil, truk, dan excavator.

 

Barang-barang itu saat ini masih dititipkan di lokasi tambang karena proses penyegelan masih berlangsung.

 

Baca Juga: Musrenbang Sulteng 2026: Gubernur Soroti Program Tak Tepat Sasaran, Target Kemiskinan Ditekan 5 Persen 

 

Nuzul mengungkapkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. Modus yang digunakan diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah pihak.

 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan PT C memang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun tidak dilengkapi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

 

“Perusahaan ini diduga menggunakan RKAB milik perusahaan lain. Dari citra satelit terlihat area sudah berubah, sehingga kami turun langsung dan menduga aktivitas tambang telah berjalan,” jelasnya.

 

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Wahono.
#Kejati Sulteng #ilegal #tambang #morowali utara #korupsi