RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi meningkatkan status penanganan dugaan tambang nikel ilegal yang dilakukan PT berinisial C di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik mengantongi hasil penyelidikan selama lebih dari dua bulan.
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik ilegal di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Kinerja Kajati Nuzul Rahmat, Selamatkan Rp27 Miliar Uang Negara, Ini Catatan Kasus Ditangani
“Perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan setelah melalui rangkaian penyelidikan. Kami juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan dokumen untuk mendukung pembuktian,” ujar Nuzul, Senin (27/4/2026).
Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan area tambang PT C di Morowali Utara.
Selain itu, penyidik turut meminta data dan dokumen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Dari hasil tindakan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 13 unit kendaraan dan alat berat, seperti mobil, truk, dan excavator.
Barang-barang itu saat ini masih dititipkan di lokasi tambang karena proses penyegelan masih berlangsung.
Nuzul mengungkapkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. Modus yang digunakan diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah pihak.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan PT C memang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun tidak dilengkapi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Perusahaan ini diduga menggunakan RKAB milik perusahaan lain. Dari citra satelit terlihat area sudah berubah, sehingga kami turun langsung dan menduga aktivitas tambang telah berjalan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Editor : Wahono.