RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi, Nuzul Rahmat. Dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan, sejak 16 Juli 2025 hingga April 2026, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp27 miliar.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulteng, Senin (27/4). Nuzul Rahmat mengungkapkan, sepanjang periode tersebut pihaknya menangani 11 kasus pada tahap penyidikan, dengan sembilan di antaranya telah dilimpahkan ke proses persidangan.
“Dari seluruh penyidikan yang kami lakukan, nilai penyelamatan kerugian negara kurang lebih Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset lainnya,” ujar Nuzul Rahmat.
Baca Juga: Jembatan Ambruk Akibat Banjir, 28 KK Terdampak di Desa Bukit Makmur
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 terdapat empat kasus baru yang tengah ditangani. Di antaranya terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara dengan modus aktivitas tambang ilegal yang memanfaatkan fasilitas perusahaan.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di wilayah pertambangan Kabupaten Donggala. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga diduga melibatkan oknum pejabat negara.
“Permainan ini tidak hanya dilakukan oleh swasta, namun juga ada oknum pejabat negara. Ini akan kami ungkap secara terbuka,” tegasnya.
Kasus lain yang ditangani yakni dugaan penyimpangan kredit di Bank BPD Sulteng Cabang Poso kepada salah satu perusahaan, serta dugaan penyalahgunaan dana CSR perusahaan tambang di Morowali Utara yang melibatkan aparat desa.
Nuzul menegaskan, pihaknya akan terus fokus pada penanganan korupsi di sektor pertambangan, sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung, karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Editor : Wahono.