Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tuntutan 8 Tahun Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Kasus Chromebook Lotim Dipaksakan ke Ranah Pidana

Rony Sandhi • Kamis, 23 April 2026 | 11:32 WIB
Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin.(Dokumentasi Pribadi)
Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin.(Dokumentasi Pribadi)

RADAR BOGOR – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur (Lotim) kembali menjadi sorotan publik. Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, Libert dan Lia, yang mencapai 8 tahun penjara tidak berdasar pada fakta persidangan.

Dalam keterangannya, Andi menyebut sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada kedua terdakwa tidak terbukti secara hukum. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa cenderung memaksakan unsur pidana, sementara fakta di persidangan justru menunjukkan sebaliknya.

Menurut Andi, tuduhan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada dugaan pelanggaran etik, seperti pertemuan dengan pejabat sebelum proses pemilihan penyedia, seharusnya berada dalam ranah administrasi, bukan pidana. Ia menegaskan bahwa pelanggaran etik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Kinerja Kapolresta Palu Disorot Enggan Menindaklanjuti Kasus Penganiayaan, Ada Apa Laporan Sudah Satu Bulan Tidak Pernah Diproses

Lebih lanjut, Andi juga membantah adanya permufakatan jahat dalam penentuan penyedia. Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan, pemilihan penyedia dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mempertimbangkan harga yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh LKPP, serta kesesuaian spesifikasi, kualitas, dan kuantitas barang.

Ia menambahkan, tidak ada bukti keterlibatan Libert dan Lia dalam intervensi sistem e-katalog, baik dalam penentuan harga maupun proses negosiasi. Terkait tuduhan perusahaan terdakwa yang tidak terdaftar dalam e-katalog, Andi menyebut tidak ada aturan yang melarang perusahaan non-terdaftar menjual barang kepada penyedia yang telah memiliki kontrak melalui e-katalog.

Menanggapi dugaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, Andi menjelaskan bahwa pemberian fee marketing yang dipersoalkan berasal dari dana perusahaan, bukan dari keuangan negara. Dalam pandangannya, hal tersebut merupakan praktik yang diperbolehkan dalam ranah hukum perdata.

Baca Juga: Garuda Indonesia Mulai Operasional Haji 2026, OTP 100 Persen di 5 Embarkasi Utama

Sementara itu, terkait unsur kerugian negara, Andi menyampaikan fakta persidangan justru menunjukkan proyek pengadaan Chromebook berjalan sesuai kontrak. Ia mengungkapkan harga pembelian berada di bawah harga tayang LKPP, dengan spesifikasi, kualitas, dan jumlah barang yang sesuai serta penyelesaian tepat waktu.

“Bahkan terdapat kelebihan anggaran sekitar Rp1,8 miliar, bukan kerugian negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Andi berpendapat unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP tidak terpenuhi. Ia pun meminta majelis hakim membebaskan Libert dan Lia dari seluruh dakwaan.

Baca Juga: Bagian Hukum Setkab Morowali Gelar Konsultasi Publik 

Selain itu, Andi juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini. Dalam dakwaan disebutkan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam rekayasa pemilihan penyedia maupun kontrak e-katalog, bahkan disebut turut menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, namun tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan penanganan perkara yang tidak proporsional. Ia menilai kliennya justru dijadikan terdakwa meski tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kontrak e-katalog maupun proses negosiasi harga.

Di akhir pernyataannya, Andi berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Ia menegaskan, dengan tidak terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum dan tidak adanya kerugian negara yang nyata, maka putusan bebas (vrijspraak) merupakan langkah yang tepat dalam perkara ini. (*)

Editor : Rony Sandhi
#Korupsi Chromebook Lombok Timur Kasus e-Katalog Tuntutan Jaksa Fakta Persidangan