RADAR PALU – Ketidakhadiran seorang anggota DPR RI perwakilan Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, dalam agenda pemeriksaan di Polda Sulteng menuai sorotan tajam. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan alasan yang dinilai patut maupun wajar atas ketidakhadirannya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan persetujuan pemeriksaan kepada Presiden melalui surat resmi Kapolri Nomor: R/787/II/RES.7.5/2026 tertanggal 23 Februari 2026, yang dikirim pada 25 Februari 2026.
Baca Juga: Asah Kesiapsiagaan Personel, BPBD Sulteng Gelar Peralatan Jelang HKBN 2026
“Berdasarkan ketentuan undang-undang, apabila dalam 30 hari Presiden tidak memberikan jawaban, maka persetujuan dianggap telah diberikan secara otomatis,” ujar Djoko dalam keterangannya, Senin (20/4) saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Palu.
Dengan demikian, lanjutnya, secara administratif tidak terdapat nomor surat persetujuan khusus dari Presiden, namun proses hukum tetap sah untuk dilanjutkan.
Sementara itu, pemanggilan terhadap Rafiq Al Amri telah dilayangkan melalui surat panggilan saksi pertama bernomor S.Panggilan/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 7 April 2026.
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis pukul 10.00 WITA di ruang Subdit I Direktorat Siber Polda Sulteng, Jalan Teratai No. 12 A, Kota Palu.
“Adapun terkait ketidakhadiran yang bersangkutan belum ada alasan yang patut dan wajar,” tegas Djoko.
Baca Juga: BPBD Sulteng: Angin Puting Beliung di Touna, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Prof Zainal pada Mei 2024, dengan nomor LP/B/118/V/2024/SKPT/Polda Sulteng. Hingga kini, publik menantikan itikad baik dari Rafiq Al Amri untuk memenuhi panggilan penyidik.
Editor : Wahono.