Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Penyalahgunaan Wewenang, Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulteng Dicopot

Rony Sandhi • Minggu, 12 April 2026 | 10:26 WIB
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer yang dicopot oleh Komnas HAM RI.(Istimewa)Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer yang dicopot oleh Komnas HAM RI.(Istimewa)

RADAR PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi mencopot Livand Breemer dari jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Keputusan tegas tersebut diambil setelah Livand terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang selama menjabat di kantor Komnas HAM Sulteng di Palu.

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa Livand kini telah dikembalikan ke kantor perwakilan Papua dan hanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) pelaksana tanpa jabatan struktural.

Baca Juga: Komnas HAM Akan Audit Pemenuhan Hak Dasar di Daerah, Pemprov Sulteng Siap Buka Data

“Sudah diganti. Kami telah melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap Kepala Sekretariat lama, dan terbukti ada penyalahgunaan wewenang sehingga yang bersangkutan dinonjobkan,” ujar Anis saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Anis, keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan internal yang melibatkan sejumlah pihak. Proses itu dilakukan guna memastikan adanya pelanggaran sebelum tindakan tegas diambil.

Sebagai langkah lanjutan, Komnas HAM RI menunjuk Edy Sutichno sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan di Sulteng. Edy sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Komnas HAM wilayah Maluku.

Baca Juga: Demo Komnas HAM Sulteng Soal PETI Poboya, Ketua Silakan Buktikan!

Penunjukan Edy dinilai tepat karena yang bersangkutan bukan orang baru di Sulteng. Ia pernah bertugas di wilayah ini sebelum dipindahkan ke Maluku, sehingga dinilai memahami kondisi daerah dan dinamika yang ada.

“Yang bersangkutan bukan orang baru di Sulteng, jadi diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan baik,” tambah Anis.

Meski demikian, Anis mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal penonaktifan Livand. Namun ia memperkirakan keputusan tersebut diambil pada akhir Maret 2026.

Baca Juga: Demo di Komnas HAM Sulteng, Massa Desak Ketua Mundur

Di sisi lain, keputusan pencopotan ini juga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan sejumlah pihak. Para demonstran menilai terdapat persoalan dalam kepemimpinan Livand yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“Betul, terkait dengan itu,” singkat Anis saat ditanya mengenai keterkaitan antara demonstrasi dan penonaktifan.

Ia menegaskan, Komnas HAM sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan prinsip hak asasi manusia harus menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. Setiap pelanggaran, terutama yang dilakukan oleh pejabat internal, akan ditindak sesuai aturan.

Baca Juga: Kunjungi TVRI Sulteng, Komnas HAM Komitmen Melindungi Kemerdekaan Pers di Sulteng

“Komnas HAM bekerja berdasarkan prinsip-prinsip HAM. Yang paling utama adalah memastikan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Livand Breemer saat dikonfirmasi melalui grup WhatsApp Jurnalis Kemanusiaan membenarkan dirinya telah digantikan.

“Untuk Kepala Kantor sekarang di-Plt-kan oleh rekan seangkatan saya, anak Palu, Kepala Kantor Komnas HAM Maluku,” singkatnya. (*)

 

Editor : Rony Sandhi
#Komnas HAM Livand Breemer Penyalahgunaan Wewenang Sulteng Edy Sutichno