Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Perusahaan Sumber Dana CSR Tamainusi Morut Ikut Diperiksa

Wahono. • Jumat, 10 April 2026 | 14:46 WIB
Tersangka Sekretaris Desa Tamainusi berinisial Y digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani penahanan, usai ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana CSR perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka Sekretaris Desa Tamainusi berinisial Y digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani penahanan, usai ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana CSR perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.

 

RADAR PALU – Penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Sekretaris Desa berinisial Y.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi.

 

“Penetapan ini hasil pengembangan perkara. Sebelumnya sudah ada tersangka mantan kepala desa,” ujarnya saat bersilaturahmi di Graha Pena Radar Palu, Kamis (10/4).

 

Baca Juga: Direktur PT Semata Sukses Tarus Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp600 Juta

 

Dalam proses penyidikan, peran Sekdes Y terungkap cukup signifikan. Berdasarkan fakta pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui ditunjuk sebagai bendahara dalam pengelolaan dana CSR dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa Sekdes Y sempat menerima dana CSR dalam jumlah besar, yang kemudian diserahkan kepada mantan kepala desa. Nilai dana yang diterima disebut mencapai lebih dari Rp700 juta.

 

Kasus ini turut menyoroti keterlibatan perusahaan pemberi CSR, salah satunya CV Surya Amindo Perkasa.

 

Perusahaan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik, mengingat dana CSR yang disalurkan menjadi bagian dari objek perkara.

 

“Sudah pasti diperiksa, karena sumber dana berasal dari perusahaan. Salah satunya CV Surya Amindo Perkasa, dan itu sudah dimintai keterangan,” jelas Sofyan.

 

Baca Juga: Mark Up Rp7 Miliar, Kejari Palu Eksekusi PPK FK Untad dalam Kasus Korupsi Alat Lab

 

Penyidik memastikan, seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan tambang lainnya, telah diperiksa guna mengungkap aliran dana CSR tersebut. 

Editor : Wahono.
#morowali utara #Petugas #csr #Kejati Sulawesi Tengah #korupsi