RADAR PALU – Perjuangan hukum Al-Amin, seorang tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang, berujung pada kemenangan penting setelah sempat menjadi terlapor dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi.
Peristiwa itu terjadi akibat kondisi jalan rusak yang dilalui korban. Al-Amin sempat berhadapan dengan proses hukum di Polres Pandeglang. Namun, setelah melalui upaya hukum dan menjadi sorotan publik, perkara pidana tersebut dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kuasa hukum Al-Amin, Raden Elang Yayan Mulyana, menyebut penghentian perkara pidana tersebut sebagai langkah awal dalam mengungkap akar persoalan yang sebenarnya.
Baca Juga: ASN Wajib WFH Tiap Jumat, Berlaku Nasional Mulai April
“Ini adalah kemenangan kecil bagi klien kami. Dari yang semula terlapor, kini posisinya jelas sebagai korban dari kelalaian negara akibat infrastruktur jalan yang tidak layak,” ujar Raden Elang Yayan Mulyana.
Tidak berhenti di situ, tim kuasa hukum kemudian mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang.
Menurut Raden Elang Yayan Mulyana, gugatan ini bukan semata-mata untuk mendapatkan ganti rugi, tetapi juga sebagai bentuk advokasi kebijakan.
Baca Juga: Palu Tertibkan 23 Reklame, 9 Sudah Dibongkar
“Kami ingin memastikan ada perubahan nyata. Ini bukan hanya soal kompensasi, tetapi bagaimana negara hadir memperbaiki infrastruktur agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Puncak dari perjuangan hukum itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Banten menyatakan kesediaannya untuk memenuhi tuntutan materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp100 miliar.
Dana tersebut akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Pandeglang. Kesepakatan itu dituangkan dalam akta perdamaian (acta van dading) yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan telah diserahkan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Puting Beliung Hantam Banggai Kepulauan, BMKG: Dipicu Konvergensi Awan
“Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa negara tidak boleh lepas tangan. Ada tanggung jawab yang harus dipenuhi ketika kelalaian berdampak pada keselamatan warga,” kata Raden Elang Yayan Mulyana.
Ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Khairi Rafi dalam peristiwa tersebut.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Harapan kami, tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban, baik karena jalan rusak maupun proses hukum yang tidak berpihak,” tambahnya.
Pendampingan hukum terhadap Al-Amin dilakukan secara probono. Keberhasilan ini dinilai menjadi preseden penting, baik dalam penanganan perkara pidana maupun perdata, terutama dalam mendorong akuntabilitas pemerintah terhadap kondisi infrastruktur.
Raden Elang Yayan Mulyana juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut mengawal kasus ini hingga mencapai titik penyelesaian.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan. Ini adalah kemenangan bersama,” pungkasnya. (*)
Editor : Agung Sumandjaya