Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Tahan Sekdes Tamainusi, Terungkap Rekening Liar dan Modus Slip Kosong

Wahono. • Selasa, 7 April 2026 | 17:26 WIB
Tersangka Y, Sekretaris Desa sekaligus Plt Kepala Desa Tamainusi, saat menjalani proses penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (7/4/2026). Foto : Penkum Kejati Sulteng
Tersangka Y, Sekretaris Desa sekaligus Plt Kepala Desa Tamainusi, saat menjalani proses penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (7/4/2026). Foto : Penkum Kejati Sulteng

 

RADAR PALU – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, kian menggemparkan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan seorang perempuan berinisial Y, yang menjabat Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, sebagai tersangka, Selasa (7/4/2026).

 

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A.

 

Dalam kasus ini, Y diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga aktif memfasilitasi praktik penyimpangan dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2021 hingga 2024.

 

Baca Juga: Jembatan I dan III Palu Akan Dua Arah, Masih Dibahas

 

Modus yang digunakan terbilang terstruktur. Tersangka Y disebut bersedia menjadi bendahara dalam tim pengelola dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi pemerintahan desa. Langkah ini diduga untuk menghindari pengawasan keuangan yang seharusnya dilakukan melalui sistem resmi.

 

Tak hanya itu, tersangka juga diduga turut membuka rekening tidak resmi di Bank BRI, terpisah dari rekening kas desa. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana CSR agar tidak terdeteksi dalam sistem keuangan desa (Siskeudes).

 

Dalam praktiknya, Y juga disebut menandatangani slip penarikan kosong atas perintah tersangka A, serta menyerahkan uang hasil penarikan tanpa disertai administrasi yang sah.

 

Bahkan, saat menjabat Plt Kepala Desa, ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp732 juta lebih dari salah satu perusahaan, namun langsung menyerahkannya kepada A yang saat itu sudah tidak lagi aktif menjabat.

 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp9,6 miliar lebih, berdasarkan hasil audit Kejati Sulteng.

 

Baca Juga: Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kades Tamainusi Tersangka Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar

 

Saat ini, tersangka Y telah ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu. Pihak Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam praktik korupsi tersebut.

Editor : Wahono.
#Kejati Sulteng #csr #ditahan #morowali utara #korupsi