Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Dinilai Berpotensi Mengganggu Kedaulatan Pers

Agung Sumandjaya • Rabu, 11 Maret 2026 | 19:55 WIB

Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat
Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat
RADAR PALU - Dewan Pers menyoroti sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Perjanjian tersebut mengatur berbagai aspek kerja sama, mulai dari tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan platform digital dan media.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyebut setidaknya ada dua pasal dalam perjanjian itu yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital asal AS dengan perusahaan pers.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Universitas Tadulako di DPRD Sulteng Sempat Dihadang Polisi

Menurutnya, ketentuan mengenai investasi asing tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian tersebut. Pasal itu pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

“Jika ketentuan ini diberlakukan, maka modal asing di sektor media bisa dibuka hingga 100 persen, khusus bagi investor dari Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujar Komaruddin dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen.

Baca Juga: Alumni UWN Palu Tembus Pasar Kerja Global, Banyak Jadi Perawat di Luar Negeri

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang masuknya modal asing melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut yang mengatur hubungan antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan platform digital asal Amerika Serikat.

Dalam pasal itu, pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital dari AS mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Baca Juga: Unik! Siswa SDN 24 Palu Sedekah Rp500 Tiap Jumat, Bisa Beli Karpet Salat

Padahal, ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam perpres tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya melalui kerja sama dengan perusahaan pers.

Bentuk kerja sama yang diatur dalam regulasi itu antara lain lisensi berbayar, pembagian keuntungan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

“Jika ketentuan dalam perjanjian bilateral itu diberlakukan, maka Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi tidak memiliki kekuatan. Kerja sama antara platform digital dan media mungkin tetap ada, tetapi sifatnya hanya bisnis ke bisnis (B2B), bukan kewajiban,” jelas Komaruddin.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang bertujuan memperkuat ekosistem jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Komaruddin menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberadaan pers melalui kebijakan yang memungkinkan industri media tumbuh sehat secara bisnis.

“Pers harus mampu menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari berbagai bentuk tekanan maupun kekerasan agar dapat menjalankan fungsinya sesuai amanat undang-undang,” ujarnya. (*)

 
 
 
Editor : Agung Sumandjaya
#Tolak #jurnalisme #Radar Palu #perjanjian dagang #dewan pers