RADAR PALU – Sejumlah guru PNS dan P3K di SD dan SMP di Kota Palu hanya bisa tersenyum pahit menatap gaji yang terlambat cair, lengkap dengan beragam potongan.
Keterlambatan ini terjadi menyusul perpindahan bank penyalur gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Januari 2026. Akibatnya, gaji yang mestinya diterima di awal bulan baru cair di akhir bulan, dengan potongan yang dinilai memberatkan.
Keresahan itu membuat para guru mempertanyakan transparansi pemotongan tersebut. Hal itu disampaikan sejumlah guru kepada Radar Palu Jawa Pos Group, Rabu (11/2/2026).
Mereka mengaku tidak mendapatkan sosialisasi maupun penjelasan resmi sebelum pemotongan diberlakukan. “Semua guru resah. Tidak ada sosialisasi, tidak ada penjelasan. Baru-baru THR sudah masuk ke kami, tapi dipotong juga 16 persen,” keluh salah satu guru SD yang enggan disebutkan namanya.
Menurut para guru, potongan yang dikenakan meliputi pajak gaji 6 persen, THR 16 persen, BPJS Kesehatan 1 persen, serta pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga 15 persen. Seorang guru SD berstatus PNS merinci, gaji P3K golongan IV dengan dua anak yang biasanya diterima Rp4.081.300 kini berkurang menjadi sekitar Rp3,3 juta.
TPG yang sebelumnya dibayarkan tiga bulan sekali dan mencapai lebih dari Rp5 juta, kini dipotong bulanan hingga tersisa sekitar Rp3 juta. Begitu pula THR yang biasanya Rp6 juta, menyusut menjadi sekitar Rp4,5 juta.
Upaya konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu pun dilakukan. Namun, jawaban yang diterima dinilai mengecewakan. “Katanya dana THR yang diajukan Rp19 miliar, tapi yang keluar hanya Rp16 miliar, makanya dipotong biar merata. Tapi itu kan hak kami,” ujar seorang guru dengan nada kecewa.
Keluhan serupa juga disampaikan guru lain yang menilai pemotongan TPG tidak sesuai karena dilakukan tanpa sosialisasi. Bahkan, salah satu kepala SMP di Palu membenarkan kondisi tersebut dialami guru-guru di sekolahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdikbud Kota Palu, Titi Rahma, menjelaskan bahwa kebijakan pencairan TPG 100 persen telah lama disosialisasikan melalui media sosial dan grup WhatsApp guru serta kepala sekolah.
Ia menyebut TPG 100 merupakan kebijakan tambahan THR atau gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok atau tunjangan profesi yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “TPG 100 ini berbeda dengan sertifikasi guru. Datanya pembayaran 2026, tapi diambil dari data tahun sebelumnya,” jelas Titi.
Ia menegaskan, TPG yang diterima pada 2026 mengacu pada data 2025, dengan potongan sesuai ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Selain itu, skema baru pencairan TPG kini langsung dari pusat, bukan lagi melalui daerah.
Pada triwulan pertama, potongan BPJS 1 persen belum dilakukan oleh pusat, sehingga diakumulasikan pada pencairan Januari 2026 sebesar 3 persen. Titi juga membantah adanya selisih antara dana THR yang diajukan dan yang diterima Disdikbud. “Yang ada hanya kewajiban BPJS yang tertunda, supaya tidak menjadi utang,” katanya.
Staf pengelola TPG Disdikbud Kota Palu turut membantah adanya potongan THR 16 persen. Menurutnya, potongan hanya berupa 3 persen BPJS dari gaji pokok untuk menutup kewajiban triwulan pertama.
Rincian potongan TPG, kata dia, untuk golongan III sebesar 6 persen ditambah PPh 21 sebesar 5 persen dan BPJS 1 persen. Sementara golongan IV berkisar 15 persen ditambah BPJS 1 persen.
Sementara itu, mengacu pada keterangan Direktorat Jenderal Pajak, tarif PPh 21 untuk PNS ditetapkan 0 persen bagi golongan I dan II, 5 persen untuk golongan III, serta 15 persen untuk golongan IV.
Adapun guru non-PNS dikenakan tarif pajak progresif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski penjelasan telah disampaikan, para guru berharap ke depan ada sosialisasi yang lebih terbuka dan transparan agar kebijakan serupa tidak kembali memicu keresahan.(cr1)
Editor : Rony Sandhi