RADAR PALU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sigi, Hajar Modjo, menegaskan pentingnya pemahaman bersama antara pihak sekolah, orang tua, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin perlindungan anak sekaligus perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di lingkungan satuan pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Hajar Modjo saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang digelar di Gedung Kesenian Taiganja, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sabtu (7/2/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi Noviani Korowu, serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sigi.
Dalam sambutannya, Hajar mengungkapkan bahwa Disdikbud Kabupaten Sigi kerap menerima laporan maupun pengaduan terkait persoalan di sekolah yang pada akhirnya berujung pada kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orang tua murid.
“Beberapa kasus yang terjadi sebelumnya kami fasilitasi melalui mediasi. Ada persoalan di sekolah yang oleh orang tua dipersepsikan sebagai bentuk kekerasan, padahal itu merupakan bagian dari proses penanganan dan pembinaan terhadap anak,” ujar Hajar.
Ia mencontohkan, pernah terjadi kasus seorang siswa yang mengalami luka ringan, namun informasi yang diterima keluarga menyebutkan luka tersebut akibat tindakan kekerasan di sekolah. Padahal, menurutnya, siswa itu sebelumnya telah diingatkan oleh guru agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan dirinya.
“Hal-hal seperti ini perlu kita luruskan bersama. Kita ingin memastikan anak-anak terlindungi, namun di sisi lain guru juga harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas mendidik dan membina,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hajar Modjo menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pihak mengenai batasan kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme penanganan persoalan di lingkungan pendidikan.
Ia berharap melalui pemahaman yang utuh terhadap aturan yang berlaku, iklim pendidikan di Kabupaten Sigi dapat semakin kondusif, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Ke depan, yang kita dorong adalah bagaimana guru dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada anak-anak, sekaligus tetap berada dalam koridor aturan yang memberikan perlindungan bagi semua pihak,” pungkasnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin