RADAR PALU – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) angkat bicara terkait dugaan kekerasan yang dialami seorang wartawan online saat aksi demonstrasi serikat buruh di Kawasan IMIP, Kamis (12/2/2026).
Dalam keterangan resminya, manajemen IMIP menegaskan komitmen perusahaan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, IMIP menilai pelaksanaan tugas jurnalistik juga harus mematuhi ketentuan hukum dan etika profesi.
IMIP menyebut, wartawan yang mengaku mendapat perlakuan represif tidak melakukan pemberitahuan atau permohonan izin peliputan kepada pihak perusahaan saat memasuki kawasan industri. Padahal, hal tersebut diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menempuh cara profesional, termasuk menunjukkan identitas dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Baca Juga: Stok Aman hingga Tahun Depan, Satgas Pangan Pantau Gudang Bulog Olaya
“Dalam kode etik jurnalistik, wartawan profesional wajib memberitahukan kepada perusahaan dan menunjukkan identitasnya. Jika izin diajukan dan disetujui manajemen IMIP, yang bersangkutan akan mendapat perlindungan penuh dari perusahaan,” ujar Dedy Kurniawan dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).
Dedy menambahkan, informasi yang beredar juga menyebutkan pihak tersebut mengaku sebagai karyawan dan mengenakan alat pelindung diri (APD) salah satu tenant di kawasan IMIP. Sementara laporan pihak keamanan kawasan (MSS) memastikan tidak ada media pers yang terdaftar melakukan peliputan saat aksi berlangsung. Karyawan yang mengalami luka saat unjuk rasa tercatat bernama Kadek Heri Setiawan, karyawan PT CSP sekaligus anggota Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), bukan Muhammad Pajar.
“Jika benar yang bersangkutan merupakan karyawan yang juga berprofesi sebagai wartawan, maka terdapat potensi pelanggaran Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Aturan tersebut melarang karyawan bekerja di dua perusahaan berbeda tanpa kerja sama dalam waktu bersamaan, dengan sanksi mulai dari SP hingga PHK. Selain itu, juga melanggar Estate Regulation IMIP,” tegas Dedy. (*)
Editor : Rony Sandhi