RADAR PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah serta komitmen Wakapolda Sulteng dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Komnas HAM menegaskan, pembiaran terhadap tambang ilegal merupakan bentuk pengabaian serius terhadap hak atas keamanan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat, yang dijamin konstitusi.
“Keselamatan publik adalah hukum tertinggi. Tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman nyata terhadap hak hidup warga,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer.
Komnas HAM menilai kemarahan Gubernur Sulawesi Tengah atas maraknya PETI sebagai sinyal darurat. Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga dekat pemukiman warga, seperti di Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Buol, dan wilayah lainnya, dinilai berpotensi memicu bencana ekologis serius.
“Banjir bandang dan tanah longsor bukan ancaman hipotetis. Ini risiko nyata yang dapat menelan korban jiwa massal jika negara gagal bertindak,” ujarnya.
Dari perspektif HAM, Komnas HAM menegaskan negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi hak hidup warganya. Karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku hingga pemodal tambang ilegal merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran HAM berat akibat kerusakan lingkungan.
Tak hanya berdampak ekologis, Komnas HAM Sulteng juga menyoroti keterkaitan langsung tambang ilegal dengan darurat kesehatan masyarakat, khususnya penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Berdasarkan dokumen Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatat angka kasus yang sangat tinggi. Di Kabupaten Morowali Utara saja, tercatat 12.431 kasus ISPA dalam kurun waktu tersebut.
“Tanpa AMDAL dan dengan penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri secara bebas, tambang ilegal menjadi pembunuh senyap yang akan membebani APBD di masa depan,” ungkap Livand.
Mendukung pernyataan Wakapolda Sulteng untuk bertindak tegas, Komnas HAM memberikan penekanan khusus pada keadilan penegakan hukum. Aparat diminta tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik tambang ilegal.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pemodal, penyedia alat berat, dan jaringan distribusi bahan kimia harus menjadi sasaran utama,” tegasnya.
Komnas HAM juga mengingatkan agar aparat memastikan tidak terjadi praktik ‘tambang ilegal dalam izin’ oleh korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk pelanggaran batas koordinat yang merusak ruang hidup masyarakat adat.
Sebagai respons atas “lampu kuning” dari Gubernur Sulawesi Tengah, Komnas HAM Sulteng menyampaikan sejumlah desakan konkret, antara lain pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penertiban PETI yang melibatkan unsur lingkungan hidup dan kesehatan, serta audit distribusi alat berat, bahan kimia berbahaya, dan solar subsidi yang selama ini menjadi “napas” utama tambang ilegal.
Selain itu, Komnas HAM mendesak transparansi penciutan wilayah tambang oleh korporasi besar agar lahan tidur dapat dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan terbina.
“Sikap keras Gubernur dan kesiapan Wakapolda adalah jawaban atas jeritan rakyat yang dihantui banjir dan polusi. Komnas HAM berdiri di belakang tindakan tegas yang bertujuan melindungi hak hidup orang banyak. Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan ‘hukumannya’ yang jauh lebih berat,” tandas Livand Breemer.(*)
Editor : Rony Sandhi