RADAR PALU – Sebanyak 34 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Keputusan tegas ini diambil Polda Sulteng sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan marwah institusi Polri.
Pemberhentian itu tertuang dalam dua Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah, masing-masing Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Kep/3/I/2026/Khirdin, yang ditetapkan pada 30 Januari 2026.
Seluruh personel yang dikenai sanksi telah melalui proses pemeriksaan serta sidang kode etik profesi Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel tersebut dinilai sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan.
Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan dinilai mencederai nama baik institusi kepolisian.
“Keputusan ini diambil setelah melalui mekanisme yang berlaku. Pelanggaran kode etik yang dilakukan masuk kategori berat sehingga pimpinan harus bertindak tegas,” ujarnya di Palu, Sabtu (31/1) malam.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya Polda Sulteng dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah Polri sebagai institusi penegak hukum.
Setiap anggota Polri dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas.
Kapolda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan publik.
Penegakan disiplin internal juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polda Sulteng berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa bekerja secara bertanggung jawab, beretika, serta patuh terhadap hukum demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Editor : Wahono.