Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Prestasi Membanggakan, Banggai dan Banggai Laut Diundang Terima Penghargaan Ombudsman

Wahono. • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:47 WIB
Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin Tamurekka, MM, MP dan Bupati Banggai Laut H. Sopyan Kaepa saat menerima penghargaan nasional dari Ombudsman RI atas capaian pelayanan publik tanpa maladministrasi.
Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin Tamurekka, MM, MP dan Bupati Banggai Laut H. Sopyan Kaepa saat menerima penghargaan nasional dari Ombudsman RI atas capaian pelayanan publik tanpa maladministrasi.

RADAR PALU- Ombudsman Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi melalui penyampaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (29/1), bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Dalam agenda tersebut, Ombudsman RI menyampaikan hasil penilaian kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang dinilai memiliki kualitas pelayanan publik tertinggi, baik dengan kategori Tanpa Maladministrasi maupun Kualitas Tertinggi.

 

Penilaian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 

 

Kabar membanggakan datang dari Sulawesi Tengah. Dua daerah, yakni Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Laut, berhasil meraih prestasi nasional dalam penilaian opini maladministrasi tahun 2025.

 

Dari sekitar 400 kabupaten di seluruh Indonesia, hanya empat kabupaten yang diundang menerima penghargaan nasional, yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Sukoharjo.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Iqbal Andi Magga, SH, MH, menjelaskan bahwa penilaian opini maladministrasi tahun 2025 merupakan metode baru yang diterapkan Ombudsman RI secara nasional.

Penilaian dilakukan sejak Juli hingga November 2025 di seluruh pemerintah daerah, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah.

 

“Jika sebelumnya penilaian berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, kini penekanannya pada pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi,” jelas Iqbal dari Gedung Ombudsman RI, Jakarta.

 

Menurutnya, Kabupaten Banggai dan Banggai Laut dinilai mampu menghadirkan pelayanan publik yang bukan hanya memenuhi standar, tetapi juga meminimalkan praktik maladministrasi.

 

Hal ini mencerminkan kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat terhadap hak-hak warga dalam memperoleh pelayanan publik yang adil dan berkualitas.

 

 

Secara nasional, lanjut Iqbal, capaian pemerintah daerah di Sulawesi Tengah tergolong baik, meski belum masuk dalam tiga besar provinsi dengan opini pelayanan tanpa maladministrasi.

 

Penghargaan nasional tersebut akan diserahkan langsung kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamurekka, MM, MP, dan Bupati Banggai Laut, H. Sopyan Kaepa, pada Kamis, 29 Januari 2026, di Kantor Ombudsman RI.

 

Iqbal berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.

Editor : Wahono.
#penghargaan #ombudsman #banggai #publik #nasional #opini