Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, hingga pembatasan kerja jurnalistik yang menimpa jurnalis dan media di daerah tersebut.
Temuan itu disampaikan AJI Kota Palu dalam Catatan Akhir Tahun 2025 yang dirilis Selasa (30/12).
Berbagai pelanggaran tersebut dinilai menunjukkan lemahnya komitmen negara dan pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa pers masih kerap dipandang sebagai ancaman, bukan mitra publik.
“Padahal kerja jurnalistik merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik,” ujarnya.
AJI Palu merinci, kasus pertama terjadi di Kabupaten Sigi, ketika dua wartawan mengalami pelecehan profesi oleh pejabat Dinas Pendidikan dalam forum resmi.
Kasus kedua terjadi di Donggala, saat sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan antara bupati dan ratusan PPPK.
Kasus lainnya berupa kriminalisasi karya jurnalistik menimpa wartawati media online Metroluwuk di Banggai, intimidasi terhadap jurnalis Media Alkhairaat di Palu terkait pemberitaan tambang ilegal, hingga pengusiran wartawan dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Parigi Moutong.
Kasus terbaru terjadi pada Desember 2025, ketika Satgas Berani Saber Hoaks Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritik tiga media lokal sebagai “mal-informasi”. AJI menilai pelabelan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kritik media dan berpotensi membungkam kemerdekaan pers.
Selain isu kebebasan pers, AJI Kota Palu juga menyoroti kesejahteraan jurnalis. Berdasarkan survei Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, banyak jurnalis di Sulawesi Tengah masih menerima upah di bawah standar kelayakan, bahkan di bawah UMP 2025, meski telah bekerja belasan tahun.
“Persoalan upah layak masih menjadi tantangan serius di tengah tuntutan profesionalisme kerja,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Elwin Kandabu.
AJI Palu juga menemukan masih lemahnya penerapan jurnalisme berperspektif gender. Sejumlah media dinilai belum ramah korban dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual, bahkan berpotensi menimbulkan stigma dan kekerasan berlapis.
Menutup catatan tahunannya, AJI Kota Palu mengecam segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melindungi kemerdekaan pers, serta mendorong perusahaan media untuk memenuhi hak-hak dasar jurnalis.
“Tanpa pers yang bebas, independen, dan sejahtera, hak publik atas informasi yang benar dan berimbang akan terus terancam,” tegas Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya. (*/win)
Editor : Agung Sumandjaya