Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pemusnahan 60 Kg Sabu di Sulteng: Negara Hadir Selamatkan 300 Ribu Jiwa dari Jaringan Narkoba Internasional

Talib • Selasa, 30 Desember 2025 | 12:56 WIB
Polda Sulteng memusnahkan 60 kilogram sabu jaringan lintas negara pada akhir 2025, menandai komitmen negara melindungi generasi dari narkoba.
Polda Sulteng memusnahkan 60 kilogram sabu jaringan lintas negara pada akhir 2025, menandai komitmen negara melindungi generasi dari narkoba.

RADAR PALU - Negara kembali menegaskan kehadirannya dalam melindungi generasi dari ancaman narkotika.

Di penghujung 2025, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan 60 kilogram sabu yang berasal dari jaringan internasional, pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi dalam rilis akhir tahun yang digelar Selasa (30/12/2025).

Menurut Endi, jumlah narkotika yang dimusnahkan setara dengan potensi penyelamatan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan masyarakat,” ujar Irjen Endi.

Kasus ini bermula dari penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir Kabupaten Donggala.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sebagai kurir jaringan lintas negara.

Empat di antaranya merupakan warga Balaesang Tanjung, Donggala, sementara satu tersangka lain, berinisial AF, diketahui bermukim di Malaysia.

AF diduga berperan sebagai penghubung sekaligus penjemput sabu dari Malaysia sebelum barang haram tersebut diserahkan kepada jaringan di wilayah Sulawesi Tengah.

Polda Sulteng memusnahkan 60 kilogram sabu jaringan lintas negara pada akhir 2025, menandai komitmen negara melindungi generasi dari narkoba.
Polda Sulteng memusnahkan 60 kilogram sabu jaringan lintas negara pada akhir 2025, menandai komitmen negara melindungi generasi dari narkoba.

Setelah transaksi, kapal dikendalikan oleh anak buah AF yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah dua kali berhasil menyelundupkan masing-masing 30 kilogram sabu, sebelum akhirnya digagalkan pada upaya ketiga.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring sebelumnya mengatakan, jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus narkotika sebelumnya di Sulawesi Tengah.

Seorang perempuan berinisial F turut diamankan karena berada bersama AF saat penangkapan.

Dalam rilis akhir tahun tersebut, empat tersangka dihadirkan di hadapan media dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Pemusnahan barang bukti dilakukan bertepatan dengan Operasi Lilin 2025, menegaskan pengawasan ketat aparat selama momentum akhir tahun.

Selain jajaran Polda Sulteng, kegiatan ini dihadiri unsur lintas sektor, mulai dari Bea Cukai, TNI AL, Kejaksaan Tinggi, BNN Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulteng, tokoh masyarakat Prof Ramlan, hingga pegiat anti-narkoba.

Di akhir pernyataannya, Kapolda Sulteng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba. Ia juga mengajak hadirin mendoakan para korban musibah di Pulau Sumatra sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.

“Perang terhadap narkoba adalah kerja bersama, demi keselamatan bangsa,” demikian kata Irjen Pol. Endi Sutendi. ***

Editor : Talib
#Irjen Pol Endi Sutendi #internasional #narkoba #polda sulteng #60 kilogram sabu