Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dinilai Jadi Ancaman Kehidupan Perempuan, KPKP-ST Tolak Ekspansi Tambang Galian C di Wilayah Loli Raya

Agung Sumandjaya • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:48 WIB

Salah satu perusahaan galian c yang beroperasi di wilayah Loli.
Salah satu perusahaan galian c yang beroperasi di wilayah Loli.
RADAR PALU - Yayasan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST) menyatakan penolakan keras dan tegas terhadap rencana ekspansi tambang galian C di wilayah Loli Oge, Loli Saluran, Loli Tasiburi, dan Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Aktivitas pertambangan tersebut dinilai mengancam kelangsungan hidup masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta berpotensi merusak ekosistem hutan dan sumber-sumber air yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan warga.

Sebagai organisasi yang berfokus pada keadilan gender, keadilan ekologis, perlindungan hak perempuan dan anak, serta hak asasi manusia, KPKP-ST menegaskan bahwa dampak pertambangan tidak bersifat netral gender.

Baca Juga: Dari Uang Jajan Murid hingga Orang Tua, Sekolah Qur’an Imam Syafi’i Kirim Donasi Rp11,1 Juta

Perempuan disebut menanggung beban paling besar akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang.

Lebih dari 80 persen perempuan di Kecamatan Banawa menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perikanan subsisten. Kebun campur yang mereka kelola—berisi jagung, pisang, kapuk, sirsak, dan berbagai tanaman pangan—terancam rusak akibat sedimentasi, pencemaran air, serta degradasi lahan.

Koordinator Wilayah KPKP-ST Kabupaten Donggala, Firdayanti, S.Sos, M.P.W.P, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Swiss-Belhotel Palu Beri Promo Nataru dengan Grand Prize Motor, Optimistis Tingkatkan Kunjungan Tamu

Karena itu, KPKP-ST mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan seluruh rencana dan aktivitas ekspansi tambang galian C di kawasan Loli Raya serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan yang telah dikeluarkan.

“Pertambangan menjadi ancaman serius terhadap ekosistem hutan, sumber air, dan keberlanjutan hidup masyarakat, khususnya generasi mendatang. Negara tidak boleh bersembunyi di balik izin. Jika izin tambang menghancurkan kehidupan perempuan, maka izin itu adalah bentuk kekerasan,” tegas Firdayanti.

Ancaman ekologis tersebut juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Polusi udara dari aktivitas tambang berpotensi meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sementara pencemaran tanah dan air menurunkan kualitas pangan serta sumber air bersih.

Baca Juga: Bukan Ibu, Tapi Ayah yang Ambil Rapor Siswa, Gerakan Involved Fatherhood Hadir di SD Inpres 6 Lolu

Kondisi ini dinilai sangat berisiko bagi perempuan dan remaja perempuan, terutama terkait kesehatan reproduksi.

Koordinator Divisi Pengorganisasian Perempuan KPKP-ST, Neny Setyawati, menambahkan bahwa dampak sosial kehadiran tambang kerap berlapis dan serius. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan aktivitas pertambangan sering diikuti meningkatnya kerentanan sosial, kekerasan berbasis gender, hingga risiko eksploitasi seksual, termasuk terhadap anak perempuan.

“Kondisi ini memperdalam ketimpangan gender dan menempatkan perempuan pada posisi yang semakin tidak aman, baik secara ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Ini adalah bentuk kekerasan struktural berbasis gender,” ujar Neny.

Menurutnya, kawasan Loli selama ini menjadi ruang hidup warga yang ditopang oleh pertanian dan perikanan subsisten. Perempuan memegang peran kunci dalam pengelolaan kebun campur dan pemenuhan kebutuhan pangan keluarga.

“Ketika tambang masuk, yang pertama terdampak adalah air, tanah, dan kesehatan. Beban itu paling besar ditanggung perempuan,” katanya.

Bagi perempuan Loli, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan, ruang pengasuhan, dan basis keberlanjutan generasi. Masuknya tambang dinilai tidak hanya merampas tanah dan air, tetapi juga tubuh, kesehatan, martabat, serta masa depan perempuan.

“Debu tambang meracuni udara, sedimentasi mencemari air, dan kehancuran ekologi memiskinkan perempuan secara sistematis. Tambang bukan pembangunan, tetapi perampasan ruang hidup perempuan dan anak,” tegas Neny.

KPKP-ST menuntut pengakuan dan perlindungan atas hak-hak perempuan terhadap tanah, sumber daya alam, dan lingkungan hidup yang sehat. Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus mengedepankan prinsip keadilan gender, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan.

“Masa depan Donggala tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kehidupan perempuan dan generasi mendatang. Suara, pengalaman, dan kepemimpinan perempuan harus menjadi pusat dalam setiap pengambilan keputusan pengelolaan sumber daya alam,” pungkas Neny.

Editor : Agung Sumandjaya
#tambang #Radar Palu #sulawesi tengah #aktivis lingkungan #aktivis perempuan #donggala #galian c