Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sidang Perdana, Kuasa Hukum Christian Toibo Langsung Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan

Agung Sumandjaya • Kamis, 18 Desember 2025 | 19:34 WIB

BERI DUKUNGAN: Masyarakat bersama Christian Toibo serta pengacara saat berada di ruang sidang.
BERI DUKUNGAN: Masyarakat bersama Christian Toibo serta pengacara saat berada di ruang sidang.
RADAR PALU – Sidang perdana perkara pidana yang menjerat tokoh masyarakat adat Desa Watutau, Kabupaten Poso, Christian Toibo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Rabu (18/12).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pande Tasya, S.H., itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Christian Toibo dikenal luas sebagai pejuang hak asasi manusia (HAM), pejuang agraria, sekaligus tokoh masyarakat adat.

Dalam sidang tersebut, ia didampingi empat kuasa hukum dari Pengacara Hijau Indonesia, yakni Sandy Prasetya Makal, S.H., Hilman, S.H., Parawangsa, S.H., dan Moh. Taufik D. Umar, S.H.

Usai JPU membacakan surat dakwaan, tim kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi tertulis. Atas mandat tim, Sandy Prasetya Makal membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU mengandung cacat yuridis serius dan fundamental.

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur kesalahan (mens rea) tidak diuraikan secara terang, sementara hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat hanya diasumsikan tanpa konstruksi hukum yang sah.

“Surat dakwaan seperti ini melanggar hak terdakwa untuk membela diri secara adil. Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam negara hukum,” tegas Sandy di persidangan.

Kuasa hukum menilai dakwaan tersebut bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Karena itu, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan dinilai harus dinyatakan batal demi hukum.

Mereka menegaskan, eksepsi diajukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menjaga kemurnian hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia dalam peradilan.

Selain mengajukan eksepsi, tim kuasa hukum juga secara resmi mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo yang saat ini ditahan di Rutan Poso. Permohonan tersebut dilengkapi dua orang penjamin, yakni Kepala Desa Watutau dan istri Christian Toibo, serta surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil, baik tingkat nasional maupun daerah.

“Atas nama kemanusiaan, kami memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan penangguhan atau pengalihan penahanan. Pak Christian bukan hanya pejuang HAM dan agraria, tetapi juga seorang suami dan ayah yang sangat berharap dapat merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya,” ujar Sandy.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (19/12), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi serta penyampaian sikap Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan.

Bersamaan dengan jalannya persidangan, puluhan masyarakat adat dari Desa Watutau, Maholo, dan Alitupu, bersama berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua, menggelar aksi solidaritas di depan PN Poso. Mereka menuntut pembebasan Christian Toibo dan penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria serta masyarakat adat.

Aksi tersebut diterima oleh Hakim PN Poso, Yang Mulia Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat diterima dengan baik oleh PN Poso, serta mendorong agar seluruh tuntutan dan argumentasi diperjuangkan melalui mekanisme hukum di persidangan.

Sebagai penutup aksi, Koalisi Kawal Pekurehua yang diwakili Kepala Desa Watutau menyerahkan 232 dokumen penjaminan dari masyarakat kepada PN Poso. Dokumen tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Christian Toibo.

Tim Pengacara Hijau Indonesia menegaskan, perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi wajah penegakan hukum. Mereka menilai, hukum seharusnya berdiri di sisi keadilan dan kemanusiaan, bukan menjadi alat kriminalisasi terhadap pejuang rakyat dan masyarakat adat. (*/agg)

 

Editor : Agung Sumandjaya
#Adat #pengacara #pejuang ham #Pengadilan Negeri Poso #eksepsi #jpu #Radar Palu #sulawesi tengah