RADAR PALU – Dunia akademik kembali dibuat gerah. Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) diguncang skandal pemalsuan nilai yang melibatkan ratusan mahasiswanya. Tidak main-main, 216 mahasiswa sudah dipastikan ikut dalam praktik curang tersebut dan seluruhnya telah dijatuhi sanksi kampus.
Fakta mengejutkan ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin, SH., SE., MH, saat menjadi narasumber dialog “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” di Aula Abdul Azis Lamadjido, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (9/12/2025).
“Ada 216 mahasiswa yang diketahui melakukan pemalsuan nilai, dan semuanya sudah dikenai sanksi,” tegas Awaluddin di hadapan peserta dialog.
Namun persoalan ini tampaknya belum masuk babak akhir. Awaluddin menyebut adanya aktor intelektual yang diduga menjadi otak dari praktik tersebut. Mereka dikabarkan mahasiswa senior yang belum berhasil diamankan pihak kampus.
“Informasinya, ada dua orang kabur ke luar daerah. Ini yang sedang kami dalami,” ungkapnya.
Awaluddin menyebut modus pemalsuan nilai ini adalah gejala awal tumbuhnya karakter koruptif. Karena itu, kasus ini harus dibuka seterang-terangnya sebagai bentuk peringatan keras dan momentum perbaikan bagi dunia pendidikan.
Baca Juga: CPM Raih Predikat Gold BKKBN, Komitmen Cegah Stunting Diakui Tingkat Nasional
Bukan hanya soal pemalsuan nilai. Ia juga menyinggung minimnya literasi antikorupsi di kalangan mahasiswa dan pelajar. Bahkan di organisasi internal kampus, praktik pengelolaan dana disebut masih jauh dari prinsip transparansi.
“Edukasi antikorupsi harus lebih masif. Mahasiswa dan pelajar harus paham sejak dini,” ujarnya.
Menurutnya, literasi antikorupsi selama ini sudah rutin dilakukan pihak fakultas. Namun tantangannya tetap besar. “Upaya edukasi penting, tapi membangun kembali kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak kalah penting,” katanya.
Baca Juga: Palu Gaspol Kendalikan Inflasi! Hadianto Wajibkan Pedagang Pakai QRIS Jelang Nataru
Skandal ini menjadi tamparan telak bagi dunia kampus—apalagi terjadi di fakultas yang seharusnya mencetak para calon penegak keadilan. (ron)
Editor : Rony Sandhi