Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jamkrindo Ikut Berkolaborasi Dukung Program Pidana Sosial di Sulteng

Agung Sumandjaya • Kamis, 11 Desember 2025 | 10:30 WIB

CINDRAMATA: Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo foto bersama Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R dan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid disaksikan pejabat Kejaksaan Agung.
CINDRAMATA: Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo foto bersama Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R dan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid disaksikan pejabat Kejaksaan Agung.
RADAR PALU – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) turut mendukung upaya memperkuat penerapan keadilan restoratif di Sulawesi Tengah.

Perusahaan penjamin kredit terbesar di Tanah Air ini, ikut masuk dalam barisan kolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulteng.

Arah besarnya, memastikan pemulihan sosial berjalan berimbang, baik bagi korban maupun pelaku, tanpa semata-mata menitikberatkan pada hukuman.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Sulteng dan Pemprov Sulteng, serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulteng dengan pemerintah kabupaten/kota, Rabu (10/12) di Aula Polibu, Kantor Gubernur Sulteng.

Acara itu dihadiri Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, dan para kepala daerah se-Sulteng. Jamkrindo turut menjadi bagian penandatanganan, menegaskan posisi perusahaan sebagai mitra strategis penguatan program pendampingan pelaku dalam pidana kerja sosial.

Jamkrindo menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai fokus kontribusi. Bentuk dukungannya tidak sekadar seremonial, melainkan menyentuh kebutuhan inti para peserta pidana sosial yang harus kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan.

Sejumlah pelatihan telah digelar dengan tajuk “Kembali Berkarya dan Berdaya”, mulai dari pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga teknik meracik Eau de Parfum (EDP). Program ini dirancang agar para peserta tidak hanya menyelesaikan masa sanksi sosial, tetapi mampu membuka peluang usaha kecil yang bersifat produktif dan berkelanjutan.

Bambang menegaskan, keadilan restoratif tidak dapat berjalan tanpa dukungan lintas sektor. “Pelaku yang menjalani pidana kerja sosial perlu keterampilan riil sebagai modal kembali ke lingkungan sosialnya. Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi ruang bagi Jamkrindo untuk berkontribusi lebih jauh,” ujarnya usai kegiatan didampingi Pimpinan Jamkrindo Cabang Palu, Aditya Wirawan.

Selain memberi dukungan pada program restoratif, Jamkrindo juga membuka peluang kerja sama jangka panjang dengan Pemprov Sulteng dan pemerintah kabupaten/kota. Fokusnya adalah penjaminan barang dan jasa melalui produk surety bond dan kontra bank garansi, yang sudah tercakup dalam regulasi LKPP.

Komitmen ini sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, yang menegaskan posisi perusahaan penjaminan sebagai pendukung utama transparansi dan kepastian proyek pemerintah. “Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak dalam pengadaan. Ini penting untuk menjaga proyek tetap tepat waktu, tepat mutu, dan akuntabel,” kata Bambang.

Dengan layanan penjaminan tersebut, Jamkrindo berharap pengembangan infrastruktur dan kegiatan ekonomi daerah dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menguatkan iklim usaha yang lebih sehat, bersih, dan antikorupsi.

Kontribusi Jamkrindo berada pada jalur yang searah dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya: Asta Cita ke-3: penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui akses pembiayaan UMKM, Asta Cita ke-4: penguatan SDM, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai inti bisnis serta program pemberdayaan masyarakat melalui TJSL, Jamkrindo memastikan dampak ekonomi dan sosial dapat bergerak berbarengan, terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung, yang hadir mewakili Jaksa Agung mengatakan bahwa kegiatan di Sulteng melanjutkan agenda serupa yang telah berjalan di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan beberapa provinsi lain. Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan Jamkrindo memberi nilai tambah karena mampu menghubungkan aspek pemidanaan dan pemberdayaan ekonomi.

“Dari beberapa produk Jamkrindo, pasti ada yang bisa mendongkrak ekonomi maupun kepentingan sosial,” ujarnya.

Kolaborasi tiga pihak, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Jamkrindo diharapkan bisa menjadi pondasi kuat pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif dan berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma baru KUHP nasional yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. (agg/awl)

////Kolaborasi Jamkrindo Bersama Kejaksaan dan Pemda Jadi Pondasi Kuat Pidana Sosial

Editor : Agung Sumandjaya
#Restoratif Justice #Radar Palu #jamkrindo #Pemda Sulteng #KUHP 2026 #Kejaksaan