Kali ini satu unit rumah mewah, mantan Kades atas nama Ahlis yang terlibat dalam dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) sejumlah Perusahaan tambang itu, disita jaksa.
Tidak tanggung-tanggung rumah mewah yang terletak di perumahan Elit Tallasa City, Kota Makassar ini, bernilai Rp1,2 miliar.
Jaksa pun melakukan penyitaan dengan memasang garis kejaksaan dan papan pemberitaahn penyitaan di depan rumah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian dihubungi Rabu sore (10/12/2025), membenarkan penyitaan lanjutan terhadap harta tersangka Ahlis tersebut.
“Iya Pak, ada aset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik AH (Mantan Kades Tamainusi) yang disita Penyidik terkait perkara CSR Tamainusi. Berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga Rp1,2 Miliar,” sebut Kasipenkum.
Sebelumnya, pada tanggal 24 November 2025, tim Pidana Khusus Kejati Sulteng sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tamainusi. Penyidik menyita berbagai barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang.
"Aset yang diamankan meliputi puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit alat berat excavator, empat unit mobil berbagai tipe, enam sepeda motor, serta uang tunai lebih dari Rp50 juta. Sejumlah dokumen lain juga turut diamankan sebagai bagian dari penyidikan," katanya.
Dari data Radar Palu Desa Tamainusi selama ini dikenal luas sebagai wilayah yang memiliki potensi besar di sektor pertambangan nikel. Beberapa perusahaan tambang tercatat menjalankan aktivitas operasional di kawasan tersebut. Aktivitas pertambangan ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu penopang ekonomi.
Namun, geliat industri nikel di desa itu juga tidak lepas dari persoalan lingkungan. Pada Januari 2025, wilayah tambang sempat dilanda banjir bandang. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan jebolnya tanggul di area hulu yang berdekatan dengan lokasi pertambangan. (agg)
Editor : Agung Sumandjaya