RADAR PALU – Dua nama baru kembali muncul dalam pusaran kasus korupsi di Sulteng. Penyidik Kejati Sulteng menetapkan dan menahan dua tersangka yang diduga ikut menikmati proyek bermasalah di Parigi Moutong dan Morowali, Senin (8/12).
Dimana tersangka pertama berinisial HB, yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023.Ia ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas PUPR Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Sementara tersangka kedua berinisial AU, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan bahwa keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palu untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan dilakukan sebagai langkah percepatan penanganan perkara sekaligus mempermudah penyidikan lanjutan.
“Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palu untuk 20 hari ke depan. Penyidik menilai penahanan diperlukan guna memperlancar proses penyidikan,” ujar La Ode.
Penahanan HB dan AU menambah rangkaian tindakan penyidik Kejati Sulteng dalam mengusut kasus korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Parigi Moutong.
Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni IS, SA, dan NM. Tersangka NM yang merupakan perempuan dititipkan di Lapas Perempuan Maku, Kabupaten Sigi, sementara SA dan IS ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.
La Ode merinci peran ketiga tersangka sebelumnya: SA menjabat sebagai PPK pekerjaan jalan Gio–Tuladengi, IS sebagai penyedia pekerjaan jalan Pembuni–Berojong, dan NM sebagai penyedia pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dari tiga proyek tersebut mencapai miliaran rupiah.
Kerugian pada proyek Gio–Tuladengi tercatat lebih dari Rp900 juta, proyek Pembuni–Berojong sebesar Rp1,6 miliar, dan proyek Trans Bimoli Pantai sekitar Rp1,3 miliar.
Dalam proses penyidikan, sejumlah tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Pada proyek Gio–Tuladengi, pengembalian dilakukan dalam tiga tahap dengan nilai Rp50 juta, Rp136 juta, dan Rp500 juta. Pada proyek Pembuni–Berojong, tersangka mengembalikan sekitar Rp150 juta.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas La Ode.
Kejati Sulteng memastikan penanganan seluruh kasus akan terus dilanjutkan sebagai bentuk komitmen menyongsong HAKORDIA 2025 dan memperkuat pesan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.
Editor : Wahono.