RADAR PALU — Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, kembali menjadi perhatian publik. Desa yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra penghasil nikel di Sulawesi Tengah itu terseret dalam sorotan hukum menyusul penyitaan aset milik mantan kepala desa berinisial AH oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pada tanggal 24 November 2025.
Dalam operasi penggeledahan, Aspidsus Kejati Sulteng , Salahuddin menyebutkan bahwa penyidik menyita berbagai barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang.
"Aset yang diamankan meliputi puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit alat berat excavator, empat unit mobil berbagai tipe, enam sepeda motor, serta uang tunai lebih dari Rp50 juta. Sejumlah dokumen lain juga turut diamankan sebagai bagian dari penyidikan," katanya.
Dari data Radar Palu Desa Tamainusi selama ini dikenal luas sebagai wilayah yang memiliki potensi besar di sektor pertambangan nikel.
Beberapa perusahaan tambang tercatat menjalankan aktivitas operasional di kawasan tersebut. Aktivitas pertambangan ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu penopang ekonomi.
Namun, geliat industri nikel di desa itu juga tidak lepas dari persoalan lingkungan. Pada Januari 2025, wilayah tambang sempat dilanda banjir bandang.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan jebolnya tanggul di area hulu yang berdekatan dengan lokasi pertambangan.
Editor : Wahono.