RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong. Ketiganya, masing-masing berinisial IS dan NM selaku penyedia, serta SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditahan pada Kamis (20/11).
Pantauan Radar Palu menunjukkan para tersangka mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan sebelum digiring ke dua lokasi berbeda, Rutan Klas IIA Palu dan Lapas Perempuan Kabupaten Sigi. Salah satu tersangka, IS, tampak menutupi wajahnya dengan tas tangan saat menuju mobil tahanan.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Parigi Moutong pada tahun anggaran 2023. SA, sebagai PPK, diduga memiliki peran utama dalam proses pelaksanaan tiga paket pekerjaan tersebut.
Sementara itu, IS disebut mengerjakan proyek Jalan Pembuni–Bronjong, sedangkan NM menangani paket Jalan Trans Bimoli–Pantai. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, pihak tersangka dan sejumlah pihak terkait disebut telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Pengembalian tambahan itu mencakup dana dari proyek poros jalan sebesar Rp50 juta, Rp136 juta, dan Rp150 juta, serta dari pekerjaan bronjong sebesar Rp150 juta. Kemudian sebelumnya telah ada pengembalian yang masuk mencapai Rp500 juta.
Kuasa hukum tersangka, Syahrul, menghormati langkah kejaksaan, namun memastikan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Beberapa hari ke depan kami akan melakukan upaya itu,” ujarnya.
Editor : Wahono.