Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sulteng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan: Pemutihan PKB Dibuka Lagi Mulai 19 November 2025

Talib • Selasa, 18 November 2025 | 19:14 WIB
Petugas Samsat Palu menyosialisasikan program pemutihan PKB di sejumlah titik keramaian Kota Palu.
Petugas Samsat Palu menyosialisasikan program pemutihan PKB di sejumlah titik keramaian Kota Palu.

 

RADAR PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali mengeluarkan kebijakan strategis melalui program penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah ini menjadi kali kedua di bawah kepemimpinan Gubernur DR Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur dr Renny A Lamadjido. Program pemutihan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 19 November hingga 20 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus memulihkan kondisi ekonomi warga yang masih merasakan dampak gempa bumi 2018. Program serupa pernah digelar pada momen HUT Sulawesi Tengah ke-61 pada April hingga Mei 2025.

Pemutihan PKB tahun ini dinilai lebih komprehensif karena mencakup penghapusan tunggakan dan denda PKB untuk tahun 2024 dan seluruh tahun sebelumnya.

Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kedua (BBN II) serta pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama.

Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama cukup membayar biaya PNBP, seperti penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor.

Berani bebaskan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Berani bebaskan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini disambut baik masyarakat karena dinilai memangkas beban administrasi sekaligus mendorong penertiban data kepemilikan kendaraan.

Dari perspektif pengelolaan pemerintahan, kebijakan pemutihan ini menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah menargetkan momentum pemutihan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memperbarui kepemilikan, menertibkan data, dan kembali taat membayar pajak tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Polda Sulteng  Gagalkan 60 Kilogram Sabu Asal Malaysia, Berikut Kronologi Penangkapan Lima Tersangka  

Tim gabungan Samsat Palu juga telah melakukan sosialisasi massif hampir sepekan terakhir di pusat keramaian, ruas jalan, hingga pembagian brosur edukatif sebagai bagian dari pelayanan publik yang proaktif.

Syarat dan Lokasi Layanan

Pemutihan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, di antaranya:

Untuk Balik Nama & Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

KTP Asli (khusus Balik Nama hanya KTP pemilik baru)

STNK Asli

BPKB Asli

Cek Fisik Kendaraan

Kwitansi pembelian (khusus Balik Nama)


Layanan ini hanya dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota.

Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan:

KTP Asli

STNK Asli


Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan pendukung lainnya.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, pemutihan PKB menjadi langkah penting dalam memperbaiki akurasi basis data kendaraan bermotor di Sulteng.

Selain mempermudah masyarakat, kebijakan ini membantu pemerintah memastikan data kendaraan lebih valid sehingga pengawasan dan perencanaan fiskal daerah dapat berjalan lebih optimal.

Program ini berlangsung selama satu bulan saja. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini karena tidak ada jaminan pemutihan serupa akan dibuka kembali dalam waktu dekat. ***

 

Editor : Talib
#pajak kendaraan #pemutihan PKB Sulteng #penghapusan denda #BBN II gratis #Samsat Sulteng