RADAR PALU – Ruang pelayanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kantor kantor pelayanan terpadu yang diselenggarakan dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palu tak lagi difungsikan.
Pantauan Radar Palu Jawa Pos Group, Selasa (2/9/2025) ruangan pelayanan bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera berteknologi tinggi itu tidak ada aktivitas.
Pintu ruangan ETLE tampak tertutup rapat dan menggunakan rantai yang digembok.
Sebelumnya ruangan ETLE dibuka di kantor Samsat Palu diharapkan dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak membayar tilang elektronik di satu titik di kantor Samsat, sehingga masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK bisa langsung terlayani pembukaan blokir STNK ketika melakukan pelanggaran yang terekam ETLE.
“Sudah dipindahkan di kantor Ditlantas pelayanan ETLE,” kata salah seorang staf di kantor Samsat Palu.
Dihubungi terpisah Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Kombes Pol Atot Irawan, dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan pelayanan ETLE seluruhnya, termasuk yang ada di kantor Samsat Palu sudah dialihkan ke kantor Ditlantas Polda Sulteng.
“Saya akan infokan, bila ruangan tersebut sudah tidak difungsikan untuk yang e-tilang karena sudah dipindah ke Polda. Dipastikan ruangan itu sudah tidak difungsikan untuk e-tilang, karena urusan tesebut sudah di Dit Lantas Polda ya,” tulis Dirlantas.
Catatan Radar Palu sebelumnya di 2024 tilang elektronik sempat tidak berfungsi karena ada beberapa kamera yang tidak berfungsi dan masa pemeliharaan oleh pihak vendor.
Karena perangkat tilang elektronik baik pada kamera yang terpasang di beberap titik di jalan Kota Palu dan tilang elektronik mobile sedang masa maintenance, sehingga sambil menunggu masa pemeliharaan petugas memberlakukan tilang manual dan bagi pelanggar lalu lintas di lapangan.(ron)
Editor : Rony Sandhi