Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kasus Penggelapan Rp1,8 Miliar, Polres Morowali Utara Tangkap Eks Anggota DPRD Sigi

Rony Sandhi • Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:13 WIB
BERI KETERANGAN : Satreskrim Polres Morut menggelar ekspos tersangka kasus penggelapan dana Rp1,8 miliar, Jumat (8/8/2025).
BERI KETERANGAN : Satreskrim Polres Morut menggelar ekspos tersangka kasus penggelapan dana Rp1,8 miliar, Jumat (8/8/2025).

RADAR PALU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) menangkap mantan anggota DPRD Sigi, Melvan alias Mevan (37), terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan senilai Rp1,8 miliar.

Penangkapan dilakukan Rabu (6/8) di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, Kabupaten Sigi. Operasi dipimpin Kanit Idik I Tipidum Ipda Pungky Prastika Suwignyo bersama Tim Elang Tokala.

"Pelaku sempat menghilang setelah dilaporkan korban," kata KBO Satreskrim Iptu Theodorus, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Dua Siswi MAN IC Palu Diundang Khusus Kepala BRIDA Palu di Lomba Inovasi Award 2025 

Kasus bermula 3 Maret 2025, ketika Junsung Bate mentransfer Rp600 juta ke rekening Melvan berdasarkan surat tugas Kepala Desa Bunta untuk membayar lahan milik Ni Made Sami.

Kemudian pada 10 Maret, Bahar juga mengirim Rp1,2 miliar dengan tujuan sama. Namun uang tak pernah diserahkan kepada pemilik lahan, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan dipinjamkan ke pihak lain.

Laporan resmi korban dibuat pada 23 Mei 2025. Menindaklanjuti perintah Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini, Unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa kwitansi, rekening koran, slip transfer, buku tabungan, kartu ATM, surat tugas, dan laporan transaksi bank.

Baca Juga: Wabup Dorong Diversifikasi Olahan Kelapa Lokal, Komitmen Meningkatkan Kapasitas dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat 

Melvan kini ditahan di Rutan Polres Morut dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (ham)

Editor : Rony Sandhi
#Kasus Penggelapan #Eks Anggota DPRD Sigi #Polres Morowali Utara